Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Di Malang, Polisi Amankan Komplotan Pelaku Pencurian Cengkih
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Di Malang, Polisi Amankan Komplotan Pelaku Pencurian Cengkih
DaerahKriminal

Di Malang, Polisi Amankan Komplotan Pelaku Pencurian Cengkih

admin 3 years ago 739 Views
Komplotan Pelaku Pencurian Cengkih Dibekuk di Malang

MALANG – Karyawan pabrik cengkeh di Malang terlibat kasus pencurian. Mereka diamankan oleh Polres Malang dari salah satu pabrik yang berada di kawasan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, yakni PT Anak Sakti.

Tersangkanya, SA (28) warga Desa Kebonagung, CA (22) warga Desa Karangduren, WA (20) warga Desa Genengan, dan RS (52) warga Desa Karangduren Kecamatan Pakisaji.

Pencurian itu diketahui ketika seorang saksi bersama pelapor RS, Assitant Manager Finance dan Acounting PT Anak Sakti mengecek rekaman CCTV.

Setelah dicek, diketahui penyebab persedian cengkih di perusahaan berkurang. Ternyata cengkih tersebut hilang dicuri pada, Rabu, 20 Juli 2022. Sebanyak dua karung (50 Kg) yang hilang dicuri.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, dua tersangka lainya, MNH (20) warga Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang dan ES (45) warga Desa Kademangan Kecamatan Pagelaran. Kasus ini merupakan pengembangan dari pencurian cengkih sebelumnya.

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Indonesian International Arts Festival Munas VII APEKSI Suguhkan Tampilan Budaya Antar Daerah
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil
Siswa SMP di Surabaya Meninggal Tersengat Listrik di Sekolah, Orang Tua Mencari Keadilan Laporkan ke Polisi

“Sebelumnya kepolisian telah mengamankan tiga oknum karyawan pabrik pengolahan tembakau dan satu orang penadah. Mereka melakukan pencurian cengkih,” kata Iptu Taufik, Minggu (31/7/2022).

Sebelumnya pada saat diketahui, pelaku telah berhasil membawa 2 karung dengan berat total kurang lebih 50 Kg. Saksi menjelaskan bahwa dengan total 50 Kg tersebut perusahaan merugi hingga Rp6.550.000.

Para tersangka diancam Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.

Polres Malang juga amankan barang bukti satu Playsdisk hasil rekaman CCTV, kartu Tanda Pengenal/ID Card Karyawan, 3 unit Sepeda Motor yang digunakan Pelaku.

Polisi juga mengamankan 4 sak karung cengkih dengan berat total 124 kg, 2 buah timbangan, 23 buah kantong plastik warna hitam, serta 4 buah ponsel milik para tersangka.(*)

TAGGED: Malang, Pencuri, Pencurian, Polresmalang
admin August 1, 2022
Previous Article Investasi, Peran Penting Percepatan Pembangunan di Banyuwangi, Begini Kata Michael
Next Article Satroni Kamar Cewek, Aksi Pria ini Mengejutkan

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

2 days ago

Indonesian International Arts Festival Munas VII APEKSI Suguhkan Tampilan Budaya Antar Daerah

1 week ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

1 week ago

Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?