Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Di Puncak Peringatan HAN ke-40, Surabaya Resmi Luncurkan Dua Perwali Tentang Kota Layak Anak
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Pemerintahan > Di Puncak Peringatan HAN ke-40, Surabaya Resmi Luncurkan Dua Perwali Tentang Kota Layak Anak
PemerintahanPendidikanSosial Budaya

Di Puncak Peringatan HAN ke-40, Surabaya Resmi Luncurkan Dua Perwali Tentang Kota Layak Anak

Irman 9 months ago 23 Views
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

SURABAYA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi meluncurkan dua Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Kota Layak Anak. Kedua Perwali itu adalah Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Perwali 62 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Dan Mekanisme Pemberian Perlindungan Khusus Kepada Anak.

Kedua Perwali tersebut diterbitkan pada tanggal 23 Juli 2024 bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-40. Sedangkan launching dua Perwali bertepatan pada puncak Peringatan HAN ke-40 di Atlantis Land Kenjeran Park, Surabaya, Kamis (15/8/2024).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyatakan, bahwa peluncuran Perwali ini merupakan wujud komitmen Surabaya dalam menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap anak.

“Perwali ini juga untuk memastikan bahwa setiap anak di Surabaya mendapatkan haknya untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang mendukung dan melindungi hak-hak mereka,” kata Wali Kota Eri, Kamis (15/8/2024).

Ia menjelaskan bahwa Perwali Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Penyelenggaraan Kota Layak Anak berisi 12 Bab 50 Pasal. Perwali ini sebagai pedoman pelaksanaan Kota Layak Anak mulai dari Kelurahan, Kecamatan, dan Kota. “Selain itu, Perwali ini juga mengatur berbagai aspek yang diperlukan untuk menjadikan Surabaya sebagai Kota Layak Anak,” tuturnya.

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Pemkot Surabaya Gelar Job Fair & Edu Fair 2025, Ratusan Lowongan Siap Serap Pengangguran dan Atasi Kemiskinan
Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus
Dari Kampung Anak Negeri, LPA Jatim: Surabaya Bisa Jadi Pelopor Perlindungan Anak Berbasis Komunitas
Pemkot Surabaya Gelar Walikota Fishing Championship Meriahkan HJKS ke-732, Total Hadiah Capai Rp 600 Juta

Tidak hanya itu, Wali Kota Eri menerangkan, bahwa Perwali ini juga termasuk pengintegrasian terhadap hak anak. Mulai dari setiap proses penyusunan kebijakan, program, kegiatan hingga sub kegiatan pembangunan. “Perwali ini juga mengatur terkait pengembangan KLA melalui sekolah ramah anak, kelurahan ramah anak, pelayanan kesehatan ramah anak, dan pelayanan publik ramah anak,” tuturnya.

Selain itu, dalam Perwali Nomor 61 Tahun 2024 diatur pula pembagian peran berbagai pihak terkait, baik itu secara langsung maupun tidak langsung untuk bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak anak.

Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya, Irvan Wahyudradjat menambahkan, bahwa Perwali Nomor 62 Tahun 2024 Tentang Tata Cara dan Mekanisme Pemberian Perlindungan Khusus Kepada Anak, berisi 22 Bab 28 Pasal.

“Perwali ini sebagai pedoman dalam memberikan perlindungan kepada anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya,” kata Irvan.

Irvan membeberkan bahwa terdapat 16 kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Belasan kategori itu, terdiri dari anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual hingga anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

“Kemudian, anak yang menjadi korban pornografi, anak dengan HIV dan AIDS, anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, anak korban kejahatan seksual serta anak korban jaringan terorisme,” papar Irvan.

Sedangkan untuk kategori selanjutnya adalah anak penyandang disabilitas, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, anak dengan perilaku sosial menyimpang, anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya dan terakhir adalah

anak korban perkawinan usia anak.

“Dengan diberlakukannya kedua Perwali ini, pemerintah kota berharap setiap elemen masyarakat dapat turut serta dalam upaya melindungi dan mendukung anak-anak, sehingga tercipta generasi penerus yang sehat, cerdas, dan sejahtera,” pungkas Irvan. (irm)

TAGGED: Pemkot Surabaya
Irman August 16, 2024
Previous Article Surabaya Raih Sertifikat Kota Layak Anak Internasional di Puncak Peringatan HAN ke-40
Next Article Urai Kemacetan, Pemkot Surabaya Mulai Lakukan Pelebaran Jalan Raya Menganti
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

31 mins ago

Pemkot Surabaya Gelar Job Fair & Edu Fair 2025, Ratusan Lowongan Siap Serap Pengangguran dan Atasi Kemiskinan

35 mins ago

Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus

38 mins ago

Dari Kampung Anak Negeri, LPA Jatim: Surabaya Bisa Jadi Pelopor Perlindungan Anak Berbasis Komunitas

42 mins ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?