SURABAYA– Rumah di Jalan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya digrebek oleh Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Anggota berpakaian preman menggrebek rumah itu pada Selasa, 07 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB, setelah Polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba.
Dari dalam rumah, satu tersangka diamankan. Dia berinisial MO (19) asal KendangsariGg. 9, Kel. Kendangsari Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya.
Bukan hanya tersangka, polisi juga mengamankan, barang bukti berupa, 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 4,69 gram, pipet kaca yang masih terdapat sabu dengan berat 1,92 gram, korek api, 2 bungkus rokok dan HP.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pada, Selasa 07 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB mendatangi rumah Kendangsari Kel. Kendangsari Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya.
“Informasi yang diterima anggota, disana ditempati pengedar narkotika yang biasa diedarkan di Kota Surabaya,” kata AKBP Daniel, Rabu (5/4/2023).
Anggota kemudian berhasil membekuk Tersangka MO juga ditemukan barang bukti tersebut yang diakui miliknya.
Berdasarkan keterangan Tersangka bahwa sabu itu didapat dengan cara membeli kepada Jaka ( DPO). Narkoba didapatnya pada, Kamis 02 Maret 2023 di Kendangsari Gg. 9 Surabaya sebanyak 20 poket,.
“Dari 20 poket itu, sudah laku terjual sebanyak 5 poket dan sisanya sebanyak 15 poket disita oleh petugas kepolisian,” imbuh Daniel.
Tersangka MO juga mengakui bahwa membeli narkotika jenis sabu dengan maksud untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.
Pengedar narkotika itu kini sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)