Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Diduga Lantaran Lempar Masalah, Pihak Kepolisian Akan Segera Melakukan Pemanggilan Pejabat ATR/BPN Sampang
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Diduga Lantaran Lempar Masalah, Pihak Kepolisian Akan Segera Melakukan Pemanggilan Pejabat ATR/BPN Sampang
DaerahKriminalPemerintahanPeristiwaZona Madura

Diduga Lantaran Lempar Masalah, Pihak Kepolisian Akan Segera Melakukan Pemanggilan Pejabat ATR/BPN Sampang

Bcl 9 months ago 58 Views

Sampang,Seputarindonesia.net  – Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Sampang, secepatnya akan segera melakukan upaya pemanggilan pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat. Hal itu berdasarkan atas kecurigaan pihaknya, terhadap sejumlah proses penanganan yang telah dilakukan oleh pihak ATR/BPN Sampang, saat menangani permasalahan penyerobotan lahan, Rabu (4/9/2024).

Proses penanganan yang dimaksud, diantaranya pengukuran ulang secara manual, serta pengembalian dan penunjukan batas tanah milik inisial AN, yang berlokasi disekitar Perumahan Puri Matahari, Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalam, Sampang. Adapun, dalam permasalahan penyerobotan tanah tersebut, melibatkan salah satu oknum Tokoh Masyarakat (H. Badrut Tamam) sebagai terlapor.

“Kami juga menduga ada perubahan ukuran, dari hasil data pengukuran ulang yang telah dilakukan waktu lalu. Intinya, terkait dengan keluarnya surat hasil data, berupa Berita Acara dari ATR/BPN Kabupaten Sampang kemarin, kami akan melakukan pemanggilan terhadap pegawa, lebih tepatnya pejabat ATR/BPN setempat yang mempunyai kewenangan, serta mengeluarkan surat tersebut,” ujar Kasat Reskrim melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Sampang, IPDA Sujianto.

Ia juga menjelaskan bahwa selama ini, langkah pihak inisial AN melakukan pengajuan, serta meminta pengukuran ulang dan pengembalian batas tanah kepada pihak ATR/BPN Sampang, atas dasar koordinasi dan perintah pihaknya. Sebabnya, Sujianto merasa heran atas upaya penyelesaian yang dilakukan pihak ATR/BPN setempat, kepada pihak pemohon yang terkesan membeda-bedakan penanganan, lantaran adanya perbedaan pengajuan. Dalam pemanggilannya, pihaknya juga akan meminta warkah atau dokumen berupa sejarah, yang nantinya menjadi alat pembuktian data fisik dan yuridis, dari bidang tanah sengketa tersebut.

“Lantas kalau pengajuan proses ukur ulang dan pengembalian batas itu berdasarkan surat dari kami, apa bedanya jika permintaan tersebut dilakukan oleh pemohon ?. Ini kan sudah jelas, kalau mereka itu sudah sengaja membeda-bedakan penanganan suatu masalah. Toh, kalau beralasan tentang keamanan, kami selalu hadir ke lokasi saat mereka melakukan pengukuran dan penunjukan batas tanah,” jelas Sujianto, saat menanggapi tudingan pihak ATR/BPN Kabupaten Sampang, yang diarahkan kepada pihaknya.

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Pemkot Surabaya Gelar Job Fair & Edu Fair 2025, Ratusan Lowongan Siap Serap Pengangguran dan Atasi Kemiskinan
Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus
Dari Kampung Anak Negeri, LPA Jatim: Surabaya Bisa Jadi Pelopor Perlindungan Anak Berbasis Komunitas
Pemkot Surabaya Gelar Walikota Fishing Championship Meriahkan HJKS ke-732, Total Hadiah Capai Rp 600 Juta

Di sisi lain, H. Fahrur Rohman salah satu kuasa dari korban penyerobotan tanah (inisial AN) mengatakan, selama ini upaya proses pengajuan penanganan kepada pihak ATR/BPN Sampang, merupakan perintah serta hasil koordinasi bersama, dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Bahkan, untuk mengundang seluruh pihak ke lokasi, pihaknya melakukan secara mandiri, sesuai dengan petunjuk serta arahan ATR/BPN Sampang dan Kepolisian setempat.

“Serba repot, kami selama ini melaksanakan segalanya sesuai arahan dari pihak Kepolisian, namun disisi lain harus melakukan seperti petunjuk ATR/BPN Sampang. Jadi, kami ini terkesan di ping-pong. Lah wong kami ini pemohon sekaligus pelapor. Sudah tanah diserobot, kami diperlakukan seperti ini,” kata H. Rohman.

Sekedar diketahui, Imam Sholahuddin Arif selaku Kasubsi Pengukuran ATR/BPN Kabupaten Sampang, seperti pada pemberitaan sebelumnya sempat menuding pihak Kepolisian setempat terkesan kurang aktif, lantaran tidak pernah bersurat kepada ATR/BPN Kabupaten Sampang, sehingga hal itu berdampak adanya perbedaan penanganan oleh pihaknya. Sebab, dalam mengajukan proses pengukuran ulang dan pengembalian batas tanah karena adanya faktor laporan polisi, tidak boleh diajukan secara mandiri atau perseorangan oleh pemohon.

“Secara aturan, memang harus menghadirkan pemilik tanah yang bersebelahan. Bicara penanganan, pasti akan mendapat perbedaan. Seandainya, kami mendapat lampiran perintah pengajuan secara tersurat dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH), pasti akan beda lagi alur atau cara penanganannya. Toh, sampai saat ini pihak Kepolisian Sampang tidak pernah bersurat apapun kepada kami,” pungkasnya.

TAGGED: bpn, Madura, penyerobotan lahan, Sampang
Bcl September 5, 2024
Previous Article Satu dari Dua Oknum Polisi Sabu di Namlea Belum Ditahan
Next Article Hari Pelanggan Nasional 2024, PDAM Surabaya Optimalkan Aplikasi CIS PDAM untuk Layanan Terbaik
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

6 hours ago

Pemkot Surabaya Gelar Job Fair & Edu Fair 2025, Ratusan Lowongan Siap Serap Pengangguran dan Atasi Kemiskinan

6 hours ago

Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus

6 hours ago

Dari Kampung Anak Negeri, LPA Jatim: Surabaya Bisa Jadi Pelopor Perlindungan Anak Berbasis Komunitas

7 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?