Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Dipecat dari Polisi, Randy Terbukti Bersalah Kasus Aborsi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Dipecat dari Polisi, Randy Terbukti Bersalah Kasus Aborsi
KriminalPeristiwa

Dipecat dari Polisi, Randy Terbukti Bersalah Kasus Aborsi

admin 3 years ago 30 Views
Bripka RD dan Wakapolda Jatim

SEPUTARINDONESIA.NET– Tersangka Randy Bagus Hari Sasongko, yang merupakan tersangka aborsi terhadap Novia Widya Sari, yang juga anggota Polisi Pasuruan, dipecat dari Kepolisian, Kamis (27/1/2022).

Setelah menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim dan keputusan sidang, diputuskan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat).

Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan, bahwa sidang KKEP terhadap tersangka Randy sudah diputuskan dalam persidangan.

Dalam sidang , Kamis (27/1/2022), selain menghadirkan Randy, Bidpropam Polda Jatim juga menghadirkan 9 orang saksi termasuk orang tua Novia Widyasari (korban).

“Randy ini jelas bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012. Tentang kode etik profesi polri. Dan dinyatakan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) dan kini tinggal proses administrasi pemecatannya,” jelas Gatot Repli Handoko.

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

Lebih jauh dijelaskan bahwa tersangka Randy, melanggar, terbukti meyakinkan melakukan perbuatan tidak tercela. Yang bersangkutan berikutnya akan melaksanakan proses pidana umum yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Sementara itu Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, mengatakan, guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa. Sesuai dengan arahan dari Kapolri dan Kapolda, akan melakukan upaya upaya preventif untuk menghindari adanya pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Polres Pasuruan, Bripda Rendy (RD) sudah berada didalam tahanan Polda Jatim. Hal tersebut diketahui dari media sosial dokumentasi Polda Jatim. RD menjalani pemeriksaan dan penahanan di Rutan Tahti, Polda Jatim, Minggu (5/12/2021).

Polda Jatim menahan Bripda RD terkait kasus kematian pacarnya, mahasiswi universitas di Malang.

Anggota Polisi ini adalah pacar korban atas nama Novia Widyasari Rahayu (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, yang diketahui bunuh diri.(*)

TAGGED: Peristiwa, Poldajatim, Polisi, polisidipecat
admin January 27, 2022
Previous Article Begal Perampas Motor dan HP Dibekuk, Pelakunya Tiga Orang
Next Article Kulakan Enam Terjual Dua, Pengedar Jambangan Dibekuk

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

2 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

2 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?