SURABAYA,- Diduga akan bertransaksi narkoba jenis sabu, dua pria yang berprofesi sebagai kuli pasar dan bekled sofa ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kedua pria tersebut berinisial AR (41) asal Kedungrejo Timur, Kec. Waru, Sidoarjo dan FA (41) asal Gedung Wage, Sidoarjo.
Mereka, tersangkanya ditangkap di Jalan Kedungrejo Timur, Kel. Kedungrejo, Kec. Waru, Sidoarjo pada Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 05.00 Wib.
“Kita sudah amankan dua orang laki-laki inisial AR dan FA. Kedua tersangka ditangkap ketika akan bertransaksi narkoba jenis sabu di lokasi,” kata Daniel, Selasa (25/10/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, dari para tersangka ditemukan barang bukti berupa,satu poket plastik klip yang berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 9,36 gram beserta bungkusnya.
Ditemukan juga satu poket plastik klip yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,30 gram beserta bungkusnya, satu poket plastik klip yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram beserta bungkusnya dan satu poket plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,28 gram beserta bungkusnya.
“Dari interogasi tersangka AR, bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Rayan alias Bolang (DPO) dengan cara AR dihubungi oleh Bolang untuk mengambil ranjauan sabu dan selanjutnya tersangka mengajak FA untuk mengambil ranjuan di daerah Ketintang Surabaya sebanyak 10 gram,” beber Daniel.
Atas perintah Rayan alias Bolang tersebut tersangka AR mendapatkan komisi sebesar Rp. 500.000 dan narkotika jenis sabu secara gratis.
Sedangkan tersangka FA melakukannya sudah dua kali dan mendapatkan imbalan dari AR berupa narkotika jenis sabu.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)