SEPUTARINDONESIA.NET– Dua pelaku jambret yang dibekuk Reskrim Polsek Sawahan ternyata kedua kakinya pernah ditembak oleh Polisi dengan perkara sama. Diketahui pula jika salah satu pelaku adalah seorang residivis.
Pelaku Indra (24) asal Jalan Simo Gunung Kramat Tilmur Surabaya inilah yang ditembak kaki kiri oleh Polsek Sawahan setelah menjambret seorang wanita di Surabaya.
Pada tahun 2020 lalu, Indra pernah pernah ditembak Polrestabes Surabaya di kaki bagian kanan karena kasus jambret. Bahkan pengakuannya usai bebas dari penjara sudah 5 kali beraksi.
Satu pelaku lain bermana, Faizal (19) asal Jalan Kembang Kuning bernasib mujur tidak ditembak. Mengaku diajak oleh Indra, baru kali ini menjadi jambret
“Uangnya biasa untuk makan sehari-hari dan juga beli miras (minuman keras), usai bebas sudah 5 kali beraksi,” aku pelaku Indra ke Polisi, Sabtu (8/1/2022).
Lima lokasi tempatnya beraksi itu, diwilayah SCTV, Jalan Manukan, Simo Jawar, Banyu Urip dan terakhir didaerah Sawahan itu.
Kini, residivis yang rencananya akan menikah tersebut harus mengubur dalam-dalam impiannya karena mendekam dalam penjara.
Sebelumnya, Indra dan Faisal ini menjambret seorang wanita pada Rabu, 05 Januari 2022 pukul 14.00 WIB, di Jalan Kinibalu Surabaya.
Korbannya dieksekusi oleh dua pelaku yang sebelumnya berputar-putar mencari sasaran korban yang membawa tas diselempangkan.
“Setelah mendapatkan laporan korban, kemudian opsnal lakukan Cek TKP didapati Rekaman CCTV yang menyorot ke tersangka dan dilakukan pengejaran,” kata Kompol Risky Fardian, Kapolsek Sawahan.
Setelah diselidiki, hari itu juga, Opsnal Reskrim sekitar pukul 14.00 WIB, mendapati pelaku itu melaku di jalan Raya Putat Jaya mengendarai motor berlawanan arah dengan petugas.
Mengetahui ada Polisi, pelaku mencoba kabur. Seketika petugas menghentikannya dengan tembakan peringatan 1 kali, akan tetapi pelaku melaju dan hendak menabrak petugas.
Aksinya terhenti, setelah dilumpuhkan kakinya dengan tembakan dan pelaku berhasil di tangkap berikut barang bukti darinya seperti, Rekaman CCTV, motor Sarana yang digunakan pelaku, Uang Senilai 700.000, STNK Sepeda motor Supra X, Dompet korban, HP, pakaian dan helem.(*)