NAMLEA, MALUKU– Dengan telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh Pemerintah Kabupaten Buru melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda), Selasa (7/3/2023).
Penerbitan SKP oleh Pemda Buru sebagai persyaratan untuk pihak PT. Hutama Karya (HK) -Jaya Konstruksi (KSO) yang nenangani pekerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Way Apu, agar melaksanakan pembayaran pajak galian C.
Sehingga, dalam waktu dekat ini pihak terkait akan melakukan pembayaran pajak tersebut.
Penerbitan SKP terkait pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 04 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 72 Tahun 2018.
“SKP hari ini sudah terbit, selanjutnya akan kita bayar secepatnya,” kata Kepala Project Manager PT. Hutama Karya (HK) -Jaya Konstruksi (KSO) Proyek Pembangunan Bendungan Way Apu (Paket 2),” Budiono.
Dia juga mengatakan, pembayaran pajak untuk progres periode Maret 2022 sudah dilaksanakan.
“PT. Hutama Karya-Jaya Konstruksi (KSO), telah melaksanakan pembayaran pajak galian C sampai progres periode Maret 2022,” ungkapnya.
Menurutnya, pihak PT. Hutama Karya – Jaya Konstruksi (KSO) sudah melakukan koordinasi dengan pemda Buru sejak Juli 2022 lalu, terkait proses tagihan pajak MBLB proyek Bendungan Way Apu.
Kemudian pada tanggal 02 Meret 2022 kami juga sudah mengajukan perhitungan Self Assessment pajak MBLB periode Maret 2022 sampai Januari 2023, Alhamdulillah hari ini Selasa tanggal 07 Maret 2023 Pemda sudah menerbitkan SKP, maka selanjutnya kami secepatnya akan melakukan pembayaran galian C periode progress sampai Januari 2023,” ujar Budiono.(*/bin)