AMBON-Sebanyak 50 karung sianida, 35 Karung Karbon dan 4 buah cerigen kapasitas 20 liter berisikan H202 (Hidrogen Peroksida) berhasil di amankan Subdit Gakkum DitPolair Polda Maluku.
Puluhan karung Sianida (CN) dan Karbon maupun 4 cerigen Hidrogen Peroksida diamankan di Desa Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
Informasi penangkapan di sampaikan oleh salah satu sumber terpercaya pada, Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 23:45 Wit.
Kata Sumber, Personil Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku berkoordinasi dengan Subdit Gakkum DitPolair Polda Maluku terkait diamankannya sejumlah barang oleh personil Subdit Gakkum Ditpolair di Desa Liang Kecamatan Salahutu.
Barang-barang yang berhasil diamankan di antaranya CN 50 karung Karbon 35 dan 4 buah cerigen kapasitas 20 liter berisikan H202 (Hidrogen Peroksida) yang diduga merupakan bahan pendukung kegiatan PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di Kabupaten Buru.
“Keterangan tersebut didapat dari Supir Truk inisial R,” kata sumber.
Lanjut sumber, barang tersebut dibongkar dari kontainer yang berada di Pelabuhan Yos sudarso Kota Ambon kemudian diangkut menggunakan mobil truk warna hijau dengan nomor polisi DE 8033 OU yang dikemudikan oleh saudara R.
“Puluhan karung berisikan CN,Karbon dan H202 tersebut diduga akan diseberangkan ke Kabupaten Buru menggunakan Loang Boat atau Sped Boat yang suda di siapkan ,” jelas sumber.
Pemilik 50 karung Cianida (CN), 35 karung Karbon dan 4 cerigen berisikan H202 yang diamankan adalah milik seorang perempuan asal Palu Sulawesi Tengah nisial F alias bunda F.
Dalam kasus ini, diduga ada keterlibatan oknum anggota unit Intelkam Polsek Namlea Polres Pulau Buru inisial RL, Dugaan keterlibatannya yaitu menyiapkan sarana Long Boat yang direncanakan menjadi sarana pengangkutan Barang jenis Cianida menuju Pelabuhan Namlea,”ungkap Sumber dari keterangan rilisannya.
Sampai berita ini di publikasi pihak subdit Gakkum Ditpolair Polda Maluku belum bisa dapat dihubungi.(*/bin)