SUMENEP – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kembali melakukan penyelesaian klien anak berlangsung di ruang Satlantas Polres Sumenep pada Kamis (29/12/2022) pukul 14.15 Wib.
Kali ini penyelesaian kasus klien anak melibatkan satu anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan satu korban terkait kasus UU LLAJ Pasal 310 tentang setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia, luka berat, serta mengalami luka ringan.
Subagyo Pembimbing Kemasyarakatan Muda menyampaikan, proses Diversi yang kami lakukan saat ini adalah penyelesaian kasus klien anak terkait kasus UU LLAJ Pasal 310.
” Kegiatan Diversi yang kami lakukan untuk upaya dalam penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,” kata Subagyo.
Masih kata dia, dilakukannya Diversi pada klien anak tersebut, Kata PK Muda Subagyo menjelaskan, sudah menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan Diversi yang disesuaikan dengan amanat UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam pelaksanaan kegiatan Diversi klien anak ini PK Bapas yang menangani klien anak yang dihadiri oleh, Kepala Desa Marengan Laok, kecamatan Kalianget Dasuki Wahyudi,ST, Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Lamuji, SH, Penyidik Citra AIPDA Yudhistira, ABH 16 tahun, orang tua ABH,
pihak korban, dan keluarga korban.
Dalam kegiatan diversi dari pihak Kepolisian mengawali proses penyelesaian perkara pidana dan dilanjutkan dengan pemberian saran serta pendapat dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pamekasan kemudian dari pihak Kades.
“Jika pelaku melakukan pengulangan tindak kejahatan tidak akan lagi diberikan kesempatan untuk melaksanakan diversi, namun sudah harus mengikuti prosedur peradilan. Maka diharapkan dari orang tua maupun wali dari ABH harus lebih memperhatikan anaknya,” ujarnya.
Penyelesaian perkara berhasil diupayakan diversi di tingkat Kepolisian serta kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan damai dengan penandatanganan berita acara diversi dan persetujuan surat kesepakatan diversi.
“Setelah kasus ini, diharapkan orang tua ABH lebih mengawasi anaknya agar tidak terjadi residivis atau pengulangan tindak pidana,”tutup Subagyo. (hen)