Seputarindonesia.net || Bojonegoro – Dalam rangka pelaksanaan program kerja dan peningkatan kinerja Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jombang Tahun 2022, Kunjungan kerja ini diikuti Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi dan Wakil Ketua DPRD Arif Sutikno, serta Komisi A Andik Basuki Rahmad. Rombongan diterima Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jumat (27/05/2022).
Kunjungan kerja ini diterima secara langsung oleh Sudiyono S.H, anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dari komisi A beserta anggota di ruang rapat legislator lantai satu gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro Sudiyono S.H, kunjungan kerja ini terkait pendalaman materi tentang inovasi perizinan yang ada di Kabupaten Bojonegoro, karena sudah menerapkan DPMTSP atau pelayanan satu pintu.
“Di Bojonegoro sudah menerapkan DPMTSP pelayanan satu pintu dari tahun 2021 dan hasilnya sudah dirasakan masyarakat Bojonegoro walaupun belum maksimal, karena sosialisasinya yang kurang,” tuturnya.
Lanjut Sudiyono, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanaman modal serta penyelenggaraan pelayanan administrasi penanaman modal, perizinan dan non perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan, kepastian dan transparansi.
“Hal ini sangat mempermudah kebutuhan perizinan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata politisi Gerindra itu.
Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yaitu, Penyusunan perencanaan bidang penanaman modal, pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu, perumusan kebijakan di bidang penanaman modal, pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu, pembinaan, pengendalian, koordinasi, fasilitasi dan penyelenggaraan penanaman modal, pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu.(Irul).
Editor/Publisher: Bairi.