Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Dua anggota DPRD Buru Dinilai tak Paham Tatib
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Dunia > Dua anggota DPRD Buru Dinilai tak Paham Tatib
DuniaPemerintahanPolitik

Dua anggota DPRD Buru Dinilai tak Paham Tatib

admin 3 years ago 53 Views
Praktisi Hukum Ahmad Balasa SH

NAMLEA– Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru dari Partai Nasdem dan Perindo dinilai tidak paham tata tertib (Tatib) DPRD kabupaten Buru.

Hal itu di sampaikan Praktisi hukum Ahmad Belasa kepada awak media, Rabu (3/8/2022).

Di katakanya, Dua anggota DPRD Buru Rifai Takimpo dari Partai Perindo dan Robi Nurlatu dari Partai Nasdem harus banyak baca biar paham Tatib.

Pasalnya, pergantian Ketua Fraksi Bupolo dari tangan Erwin Tanaya kepada Robi Nurlatu mengacu pada Peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Buru, padahal dalam Tatib tersebut tidak mengatur terkait dengan pergantian ketua fraksi,”beber Belasa.

Praktisi Hukum Kabupaten Buru, Ahmad Belasa mengatakan persoalannya bermula dari ketidakpahaman pimpinan DPRD terhadap proses pergantian pimpinan Fraksi Bupolo.

Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran
DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Pemkot Surabaya Gelar Job Fair & Edu Fair 2025, Ratusan Lowongan Siap Serap Pengangguran dan Atasi Kemiskinan
Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus
Dari Kampung Anak Negeri, LPA Jatim: Surabaya Bisa Jadi Pelopor Perlindungan Anak Berbasis Komunitas

Kata dia problemnya adalah pimpinan DPRD Kabupaten Buru menerima surat usulan yang disinyalir kuat berasal dari salah satu partai politik yang tergabung dalam Fraksi Bupolo.

“Ini yang kemudian mengakibatkan pergantian Fraksi Bupolo cacat prosedur. Mengapa cacat prosedur, karena pimpinan DPRD sebagai alat kelengkapan itu tidak bisa mengintervensi atau kemudian mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan fraksi,” kata Ahmad Belasa.

Menurut dia dari mekanisme atau prosedur surat-menyurat yang disampaikan oleh salah satu pimpinan partai yang kemudian dijadikan sebagai dasar pimpinan DPRD untuk mengumumkan Fraksi Bupolo pada Paripurna alat kelengkapan dewan itu cacat prosedur.

“Meskipun yang mengusulkan itu adalah partai politik tetapi tidak kolektif, kenapa karena proses pergantian Fraksi Bupolo itu harus dibicarakan atau diusulkan oleh tiga partai yang tergabung di dalam Fraksi Bupolo atau atau partai-partai politik yang tergabung dalam fraksi itu,” ujar Belasa.

Belasa menilai jauh sebelum pimpinan DPRD, kemudian mengusulkan Paripurna terkait dengan pengesahan alat kelengkapan dan pengumuman fraksi, pimpinan DPRD mestinya mengoreksi surat yang disampaikan oleh partai politik yang menyampaikan usulan dimaksud.

“Jadi terkait dengan pertemuan antara pimpinan DPRD dengan salah satu pimpinan partai kesimpulan saya kedua-duanya tidak memahami prosedur dan tidak memahami tentang mekanisme apa itu fraksi dan apa itu alat kelengkapan dewan atau yang disingkat dengan AKD,” ungkapnya.

Yang makin ribet lagi adalah pernyataan dari Roby Nurlatu dan Rifai Takimpo yang mengatakan bahwa proses pergantian Fraksi Bupolo itu sudah sesuai dengan tata tertib.

“Loh tata tertib di DPRD mana di republik ini berbicara tentang fraksi, ini kan pernyataan ngawur yang disampaikan oleh wakil rakyat yang tidak memahami tentang aturan di DPRD dan tidak bisa memisahkan apa itu fraksi dan apa itu alat kelengkapan dewan,” tegasnya.

Kemudian, dia mengatakan ada pernyataan yang mengatakan bahwa fraksi itu terpisah dari partai politik tidak memiliki hubungan dengan partai politik. Ini kan pernyataan yang menyesatkan sebenarnya, mengapa karena fraksi itu adalah perpanjangan tangan dari partai politik, fraksi secara gamblang sudah ditegaskan di dalam ketentuan umum diktum ke 6 peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018. Kemudian juga di dalam pasal, 374 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 itu kemudian menegaskan tentang posisi fraksi.

“Jadi saya luruskan pernyataan dari dua anggota DPRD ini maupun dari salah satu pimpinan partai politik yang mengatakan bahwa apa yang kemudian dilakukan terkait dengan proses pergantian Fraksi Bupolo sudah sesuai dengan tata tertib DPRD, pernyataan ini saya anggap sebagai pernyataan yang tidak paham tentang tertib dan pernyataan penyalahgunaan Tatib DPRD, karena itu perlu saya luruskan bahwa tata tertib DPRD Kabupaten Buru itu merujuk pada peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPR, jadi tata tertib tidak mengatur tentang fraksi,” ungkapnya.

Menurutnya fraksi itu diatur didalam undang-undang nomor 17 tahun 2014 pada pasal 374 ayat 1,2,3,4 dan 5 di mana pada pasal 2 undang-

TAGGED: buru, Maluku, Namlea
admin August 3, 2022
Previous Article Hasil Hubungan Dengan Kuli Bangunan, Ibu Buang Bayi Didepan UGD Puskesmas
Next Article Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Bali Dibekuk di Surabaya

Berita Lainnya

Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran

42 mins ago

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

9 hours ago

Pemkot Surabaya Gelar Job Fair & Edu Fair 2025, Ratusan Lowongan Siap Serap Pengangguran dan Atasi Kemiskinan

9 hours ago

Harkitnas, Pemkot Surabaya Ajak Warga Siapkan Masa Depan Generasi Penerus

9 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?