SEPUTARINDONESIA.NET– Dua tersangka ini tak kapok, meski pernah dipenjara dalam kasus tawuran yang diungkap oleh Polrestabes Surabaya, setelah keluar penjara keduanya kembali beraksi, berulah layaknya gangster membawa senjata tajam (Sajam) berupa celurit di jalanan Kota Surabaya.
Kedua pelakunya yakni, Nanda Bayu (28) warga Jalan Ploso Timur, dan Defri Sirangga (32) warga Ploso 4 Surabaya yang diamankan tim opsnal pada, Rabu (2/3/2022) lalu.
Selain terjerat kasus membawa senjata tajam berupa celurit, dua pemuda ini juga terjerat dalam kasus lain yakni perampasan atau jambret.
Kedua pelaku setelah ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya, dalam penyidikan mengakui jika pernah melakukan aksi perampasan handphone (HP) di jalan akses Merr, tepatnya di wilayah Mulyorejo dan Jalan Kenjeran Surabaya
Kapolsek Sukolilo Surabaya Kompol M Sholeh mengatakan, mereka mengaku bikin konten dijalanan saat membuat resah warga Surabaya.
Saat diamankan, Celurit dan senjata tajam lainnya ditemukan dari tangan para pelaku tersebut.
“Anggota Pamor Keris melakukan patroli, melihat ketiganya mencurigakan saat melintas di lokasi akses Jalan Merr yang sepi,” kata Kompol Sholeh, Jumat (4/3/2022).
Pada saat tim mendekatai mereka, ketiganya malah kabur. Akhirnya tim lakukan pengejaran sampai ke arah Utara hingga berhasil menangkap pelaku.
Pada saat digeledah, lanjut Kapolsek, anggota mendapati dua senjata tajam jenis celurit dan sebuah golok.
Setelah mendapat barang bukti juga pelakunya, mereka langsung dibawa ke Mapolsek Sukolilo untuk menjalani pemeriksaan. Saat diperiksa, dua pelaku lain mengaku pernah memjambret di Kenjeran dan Mulyorejo mendapatkan HP.
“Pernah dua kali ambil HP di Jalan Kenjeran dan Mulyorejo, uangnya untuk sehari-hari,” singkat pelaku
Terungkap juga jika dua pelaku diantara tiga orang itu merupakan residivis aksi tawuran pada 2009 lalu.(*)