Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Dua Kurir Bangkalan Dibekuk di Surabaya, Barangnya Lumayan
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Dua Kurir Bangkalan Dibekuk di Surabaya, Barangnya Lumayan
HukumKriminalTNI Polri

Dua Kurir Bangkalan Dibekuk di Surabaya, Barangnya Lumayan

admin 3 years ago 756 Views
Dua Kurir asal Bangkalan

SURABAYA– Pria bernama, AS (27) warga Dusun Mandepah Timur, Bangkalan Madura dan SK (22) warga Desa Tanggunguh, Bangkalan Madura, dibekuk anggota Satresnarkoba Polredtabes Surabaya.

Kedua pelaku kurir penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini ditangkap di Jalan Demak Surabaya, pada Senin 9 April 2023 sekira pukul 23.00 Wib.

Dengan barang bukti  1 paket berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bungkus ± 20,60 gram berikut pembungkusnya.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marumduri menjelaskan, bahwa pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua tersangka.

Tersangka AS mendapatkan barang tersebut diatas dari tersangka SK pada minggu  9 April 2023 sekira pukul 22.00 Wib, di depan Matahari Plaza Jl. Halim Perdana Kusuma, Kab. Bangkalan Madura.

Terbukti Edarkan Sabu, Lentera Jagad Sudarmaji Dihukum 2 Tahun, Lolos dari Tuntutan Lebih Berat
Perkuat Silaturahmi, Polsek Asemrowo Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Bersama Warga
Kemendagri Salurkan Bansos ke LRPPN-BI Surabaya, Dorong Sinergi Rehabilitasi dan Pemberantasan Narkotika di Jatim.
Perkuat Transparansi Desa, JAMINTEL Kukuhkan ABPEDNAS Jatim dan Mantapkan Program ‘Jaga Desa’
Isu Mahar Rp15 Juta ‘Tiket Bebas’ Narkoba Terjawab, Kasat Narkoba Tanjung Perak: Itu Fitnah!

“Tidak membeli namun Tersangka AS hanya mengambil barang tersebut dengan maksud untuk diserahkan kepada MS (tertangkap) karena sudah mendapat pesanan dari  tersangka MS (sudah tertangkap) seharga Rp. 12.000.000,” kata AKBP Daniel, Senin (22/5/2023).

Tersangka MS yang sudah tertangkap saat akan membayarkan kepada tersangka SK dengan tujuan akan mendapatkan upah sebanyak Rp. 500.000.

Namun upah dan barang belum diserahkan, sudah tertangkap oleh petugas kepolisian dan perbuatan tersangka AS tersebut sudah dua kali dilakukan yang mana atas pemesanan dari MS.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: kurirsabu, polrestabessurabaya, sabu
admin May 22, 2023
Previous Article Usai Tidur Bersama dalam Kost, Motor Diembat
Next Article Gandeng Ombudsman Untuk Optimalkan Fungsi Pengawasan di Kemenkumham Jatim

Berita Lainnya

Terbukti Edarkan Sabu, Lentera Jagad Sudarmaji Dihukum 2 Tahun, Lolos dari Tuntutan Lebih Berat

5 days ago

Perkuat Silaturahmi, Polsek Asemrowo Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Bersama Warga

5 days ago

Kemendagri Salurkan Bansos ke LRPPN-BI Surabaya, Dorong Sinergi Rehabilitasi dan Pemberantasan Narkotika di Jatim.

7 days ago

Perkuat Transparansi Desa, JAMINTEL Kukuhkan ABPEDNAS Jatim dan Mantapkan Program ‘Jaga Desa’

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?