Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Dua Pria Bangkalan Curi Motor di Tulungagung, Tak Segan Todongkan Pistol
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Dua Pria Bangkalan Curi Motor di Tulungagung, Tak Segan Todongkan Pistol
DaerahKriminalTNI Polri

Dua Pria Bangkalan Curi Motor di Tulungagung, Tak Segan Todongkan Pistol

admin 3 years ago 737 Views
Polres Tulungagung pamerkan pelaku curi motor

TULUNGAGUNG– Resahkan warga Tulungagung, Dua dari Enam orang pelaku dari kawanan pencuri spesialis kendaraan bermotor yang selama ini dibekuk Polres Tulungagung.

Dua orang pelaku yang ditangkap yakni adalah, MR (27) pria asal Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi, dan SB (26) pria asal Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura. Sedangkan 4 (Empat) pelaku lainnya MR, MS, RD, dan DR masih dalam pencarian atau (DPO).

“Keduanya ini merupakan kawanan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Tulungagung,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, Jumat (11/11/2022).

Menurut Kapolres, dalam menjalankan aksinya ini para pelaku tersebut berbagi peran secara bergantian dengan jumlah pelaku 4 (Empat) sampai 5 (Lima) orang dalam setiap menjalankan aksinya.

Adapun perannya mulai dari yang survey lokasi, eksekusi, dan oper barang hasil curian yang langsung mereka bawa ke Madura.

Pedagang Pasar Induk Among Tani Zona Apel Batu Malang Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jawa Timur
Pengamat Nilai Sidak Parkir Toko Swalayan oleh Wali Kota Eri Langkah Tegas Lindungi Warga
Surabaya Incar 200 Medali Emas di Porprov IX 2025, Wali Kota Eri Cahyadi Lepas 1228 Atlet
Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan
Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi

“Dalam aksinya ini para pelaku menggunakan kunci T atau mendorong dan ketika kunci Ranmor masih menancap langsung dibawa kabur. Bahkan pelaku tak segan akan melawan dan menodongkan senjata api jika aksinya tersebut diketahui korban atau warga masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, kronologis penangkapan yakni pada hari Jumat 23 September lalu sekira 17.30 WIB Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung berhasil menangkap MS salah satu pelaku Curanmor di jalan Pattimura.

Saat ditangkap, pelaku MS sedang kedapatan membawa barang bukti setelah melakukan pencurian di TKP Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman yang kemudian pelaku dibawa ke Polres Tulungagung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari penangkapan MS inilah kemudian petugas melakukan pengembangan.

Kemudian pada 26 Oktober 2022 Unit Resmob Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Boyolangu, Karangrejo dan Kalangbret dengan di Back Up Unit Resmob Polres Bangkalan melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah masing – masing, 2 orang pelaku lainnya yang diantaranya adalah pelaku yang menguasai senjata api dan pelaku yang menjual hasil curian di wilayah Tanjung Bumi Bangkalan namun keduanya tidak berada dirumah dan petugas tidak menemukan barang buktinya.

Untuk Barang Bukti yang berhasil disita petugas antara lainnya, 1 buah kunci T, 3 buah mata kunci, 1 buah kunci duplikat, 2 buah sepeda motor Honda Beat warna Biru Hitam Nopol AG 3880 RAJ dan Honda Vario 125 Nopol M 4702 IC, 2 buah HP Android, 1 buah jemper warna hitam, dan 1 buah celana jeans warna biru.

“Dari hasil penyidikan, para pelaku ini dalam waktu 3 bulan melakukan pencurian ranmor di wilayah Tulungagung sebanyak 32 TKP. Dan para pelaku merupakan DPO di wilayah hukum Polres Bangkalan dalam kasus pasal 363 dan 365 KUHP dengan menggunakan Sajam jenis Celurit,” sambungnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, untuk pelaku SB terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena saat akan ditangkap melakukan perlawanan.

“Terpaksa kita lumpuhkan karena melawan petugas saat akan ditangkap,” imbuhnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ke 3e, 4e, 5e Jo pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. (*)

TAGGED: curanmor, polrestulungagung
admin November 11, 2022
Previous Article Petronas Carigali Ketapang Diserahkan ke PemKab Sampang
Next Article Programnya Sukses Bantu Nelayan, Komunitas Nelayan Jatim Dukung Ganjar

Berita Lainnya

Pedagang Pasar Induk Among Tani Zona Apel Batu Malang Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional Jawa Timur

2 hours ago

Pengamat Nilai Sidak Parkir Toko Swalayan oleh Wali Kota Eri Langkah Tegas Lindungi Warga

2 days ago

Surabaya Incar 200 Medali Emas di Porprov IX 2025, Wali Kota Eri Cahyadi Lepas 1228 Atlet

2 days ago

Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan

4 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?