Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Dua Pria Bawa Sabu dan Puluhan Ribu Pil Koplo
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Dua Pria Bawa Sabu dan Puluhan Ribu Pil Koplo
DaerahKriminalTNI Polri

Dua Pria Bawa Sabu dan Puluhan Ribu Pil Koplo

admin 3 years ago 36 Views
Barang bukti yang disita Polres Mojokerto

Seputarindonesia.net II MOJOKERTO –Pengedar sabu dan pil koplo jenis LL ditangkap Polisi Mojokerto. Kedua pria berinisial MMAJ (22) asal Sooko dan SHQ (22) asal Trowulan tersebut,Polisi mendapatkan barang bukti 46.000 butir pil koplo jenis LL dan 4 paket sabu dengan berat 8,26 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, kedua pelaku dibekuk di pinggir jalan yang terletak di Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada Jumat (01/07) sore sekira pukul 17.15 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantarnya 1 botol isi 1000 butir pil koplo jenis LL kemasan plastik yang dibungkus tas kresek warna hitam, 4 paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 2,82 gram dengan kode A; 2,60 gram dengan kode B; 1,78 gram dengan kode C, dan 1,06 gram dengan kode D.

“Terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,”kata AKP Bambang,kemarin Minggu (3/7/22).

Di konfirmasi terpisah, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan pada pengedar sabu dan puluhan ribu pil koplo jenis LL, Minggu (03/07).

Ksatria Bela Negara Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo dan Menkeu Purbaya atas Pertumbuhan Ekonomi 5,04%
Dukungan Lembaga Bela Negara untuk Prabowo: Kelembagaan Ksatria Bela Negara Siap Dilibatkan dalam Pemberantasan Korupsi
Relawan Pilar 08: Sidak Armuji Diduga Bawa BBM dari Luar SPBU Serangan ke Pemerintahan Prabowo
Merasa Jadi Korban Kriminalisasi, Ketua Balerakyat Nusantara Ajukan Perlindungan ke LPSK
Dukung Program Presiden, Kapolres Probolinggo Kota Ground Breaking Sentra Gizi Gratis

“Kini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut. Seterusnya, kami dari pihak Kepolisian akan tetap menindak bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang gerak dan akan memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto,” tegas AKBP Apip.

Lebih lanjut Kapolres Mojokerto menyatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 atau 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama Dua Puluh Tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar. (*)

 

Editor/Publisher: Bairi.

admin July 5, 2022
Previous Article TNI AD Gelar Tournament Esports PUBG Mobile Piala Kasad Tahun 2022
Next Article Upacara Hari Bhayangkara ke-76, Digelar Virtual Seluruh Jajaran Polda Jatim
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Ksatria Bela Negara Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo dan Menkeu Purbaya atas Pertumbuhan Ekonomi 5,04%

5 days ago

Dukungan Lembaga Bela Negara untuk Prabowo: Kelembagaan Ksatria Bela Negara Siap Dilibatkan dalam Pemberantasan Korupsi

1 week ago

Relawan Pilar 08: Sidak Armuji Diduga Bawa BBM dari Luar SPBU Serangan ke Pemerintahan Prabowo

1 week ago

Merasa Jadi Korban Kriminalisasi, Ketua Balerakyat Nusantara Ajukan Perlindungan ke LPSK

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?