Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Dua Pria Ditangkap Saat Berdiri di Depan Alfamidi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Dua Pria Ditangkap Saat Berdiri di Depan Alfamidi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Dua Pria Ditangkap Saat Berdiri di Depan Alfamidi

admin 4 years ago 784 Views
Dua Pengedar sabu ditangkap Polrestabes Surabaya

SURABAYA-Pengedar barang terlarang di kota Surabaya kembali ditangkap oleh Polisi Polrestabes Surabaya. Keduanya diamankan saat berada di depan didepan Alfamidi Jalan Simo Jawar Surabaya.

Tersangkanya, AP (22) dan HM (28), keduanya tinggal di Jalan Simorejosari, Surabaya.

Sama seperti pelaku pengedar pada umumnya, mereka dibekuk petugas karena ada laporan masyarakat yang mengetahui aktifitas terlarang keduanya. Info itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga mereka dibekuk.

Dari kedunya diamankan barang bukti berupa, 3 bungkus plastik yang berisi Kristal warna putih yang diduga sabu seberat, 1,47 gram, 0,51 gram, dan 0,49 gram. Semua beserta bungkusnya.

Petugas juga menyita, 1 bendel plastik klip kosong, pipet kaca, 2 sekrop, timbangan elektrik, bungkus rokok dan tas.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pelaku diamankan petugas dari pengembangan informasi yang didapat dari masyarakat.

“Tersangka AP dan HM ditangkap pada, Jumat 15 Juli 2022 sekira pukul 00.30 Wib di Alfamidi area Surabaya,” kata Daniel, Jumat (5/8/2022).

Setelah dibekuk lalu dilakukan penggeledahan badan, anggota menemukan barang bukti sabu diakui milik pelaku. Dari hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli kepada seorang bandar yang bernama IM (DPO).

“Sabu dibeli seharga Rp. 1.100.000, per gramnya. Setelah itu tersangka diperintahkan untuk mengambil ranjau berupa 1 poket plastik narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2 gram dipinggir tempat sampah depan Bank daerah Gunungsari Surabaya,” kata Daniel.

Dari sabu itu, pelaku membayar dengan cara ditransfer kerekening dengan membayar DP sebanyak Rp.600.000 dengan kesepakatan sisanya hutang dulu.

Oleh kedua pelaku, narkotika jenis sabu tersebut dipecah menjadi 3 (tiga) poket plastik untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.

Mereka kini sudah mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya dan akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, Pengedar, polrestabessurabaya
admin August 5, 2022
Previous Article Pangdam V Brawijaya sambangi Markas Kodim Bojonegoro
Next Article Peringati HUT RI Ke 77 Margorejo Bersholawat

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

18 hours ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

6 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?