Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Dua Sekawan Gagal Gelar Pesta dalam Kamar Rumah
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Dua Sekawan Gagal Gelar Pesta dalam Kamar Rumah
KriminalPeristiwa

Dua Sekawan Gagal Gelar Pesta dalam Kamar Rumah

admin 3 years ago 780 Views
Dua pria yang ditangkap Polisi terkait Narkoba di Surabaya

SURABAYA – Dua pria ini gagal menggelar pesta usai digagalkan oleh anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dari dalam kamar rumah daerah Jalan Dupak.

Dua pelakunya berinisial MRUF (21) warga Jalan Kalianak Timur Gang Lebar Krembangan Surabaya, dan FK (24) warga Jalan Kalianak Timur Gang II Surabaya. Kedua diamankan pada Kamis (13 Oktober 2022) sekira pukul 16.00 Wib.

AKP Hendro Utaryo Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut diawali dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa diduga kedua pemuda itu sengaja mengedarkan narkoba, di depan rumah kost Jalan Dupak Jaya III Surabaya.

Setelah menerima informasi adanya transaksi narkotika, kemudian anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang dipimpin Kasat narkoba AKP Hendro Utaryo langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

“Hasil penyelidikan dari laporan masyarakat, didapati dua pemuda yaitu, MRUF dan FK yang dicurigai oleh petugas, kemudian kita amankan,” kata AKP Hendro, Kamis (20/10/2022).

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Dukung Visi Indonesia Emas 2045
Kota Surabaya: Dapur Nasionalisme dan Jejak Gemblengan Sang Proklamator, Ir Soekarno
Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan
Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi
Tak Ada Jukir Resmi, Wali Kota Eri Cahyadi Segel Lahan Parkir Toko Modern di Dharmahusada

Setelah dibekuk, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu bungkus sabu, yang disimpan dalam saku celana sebelah kanan berisi satu klip kecil yang diduga sabu-sabu seberat keseluruhan 0,30 gram.

“Selain sabu, kita juga amankan, dua unit HP dari keduanya,” imbuh Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak.

Kini kedua pelaku sudah mendekam dalam penjara di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Pemakaisabu, Peristiwa, pestasabu, sabu
admin October 20, 2022
Previous Article PT BSI Kembali Kirim Bantuan Paket Sembako Pada Warga Korban Banjir
Next Article Doa Lintas Agama di Pendopo Bojonegoro, Bingkai Kebersamaan dalam HJB ke-345

Berita Lainnya

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Dukung Visi Indonesia Emas 2045

2 days ago

Kota Surabaya: Dapur Nasionalisme dan Jejak Gemblengan Sang Proklamator, Ir Soekarno

2 days ago

Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan

4 days ago

Ini Alasan Wali Kota Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi

4 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?