Banyuwangi – Selain akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk kembali membuka berkas penyelidikan terkait dugaan suap atau gratifikasi salah satu mantan Bupati Banyuwangi dari salah satu pihak perusahaan yang bergerak dibidang property.
Budi selaku pegiat anti korupsi juga akan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pendalaman terkait adanya dugaan mengarah pada gratifikasi yang terjadi pada tahun 2011.
“Jadi selain akan minta KPK untuk membuka kembali berkas dugaan suap atau gratifikasi salah satu mantan Bupati Banyuwangi yang terjadi pada tahun 2016, saya juga akan meminta penegak hukum untuk melakukan pendalaman dugaan yang mengarah pada gratifikasi yang diterima olehnya juga,” ungkapnya.
Adapun dugaan gratifikasi tersebut, kata Budi, berkaitan dengan adanya transaksi dari salah satu pemilik saham perusahaan yang mengirim sejumlah uang ke rekening salah satu oknum mantan Bupati Banyuwangi.
“Jadi berdasarkan penelusuran yang saya lakukan, pada tahun 2011 ada transferan yang masuk ke rekeningnya dengan penyetor berinisial ARN pada bulan April 2011,” paparnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan jika dugaan gratifikasi tersebut ada kemungkinan berkaitan dengan proses peralihan perusahan pengelola tambang dari yang sebelumnya ke perusahaan yang baru.
“Transaksi itu setahu saya momennya pada saat proses peralihan perusahan pengelola salah satu tambang besar di Banyuwangi dari perusahaan yang mengelola sebelumnya ke perusahaan baru yang akan mengelola,” terangnya.
“Untuk nominal diangkat 3 digit dengan menggunakan bank Mandiri atas nama dia sendiri,” lanjutnya.
Untuk itu, Budi pun akan melakukan safari ke APH untuk menyampaikan apa yang ia tahu tersebut agar dapat ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Sesuai amanat PP Nomor 43 tahun 2028 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka saya akan melakukan safari ke pada para penegak hukum untuk menyampaikan informasi yang saya ketahui,” lanjutnya.
Sehingga APH dapat berkoordinasi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meminta Laporan Hasil Analisis (LHA) yang berkaitan dengannya.
“Agar kemudian APH dapat meminta hasil LHA yang bersangkutan ke PPATK, karena setahu saya sudah pernah dibuat LHA tersebut jadi tinggal meminta kesana pasti masih ada,” pungkasnya.***