Seputarindonesia.net II BURU – Dugaan Korupsi Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dibeberapa Desa di Kabupaten Buru dan Buru Selatan yang ditangani Kejaksaan Negeri Buru Dalam Tahap Penyidikan.
Hasil konfirmasi Media ini via Pesan WhatsApp kepada Kasi Intel Kejari Buru Dwiana Martanto membenarkan persoalan tersebut.
“Saat ini pada tahap penyidikan bang, nanti ditunggu update informasi selanjutnya ya,” ungkap Martanto saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis (12/5/2022).
Sementara informasi yang berhasil di himpun Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru hari ini melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Kepala Desa (Kades), terkait kasus pengadaan lampu jalan tahun anggaran 2018-2019.
Kades yang ada diperiksa yakni Kades Walbele, Kades Fogi, dan Kades Namrinat, Kabupaten Buru Selatan.
Selain ketiga kades yang telah diperiksa, Kejari Buru juga akan memeriksa kades yang lain. Dan pada Jum’at (13/5/2022) besok Kades Elfule, Kabupaten Buru Selatan akan diperiksa.
Diketahui kasus pengadaan lampu penerangan jalan umum ini pemanggilan dilakukan Kejari abiru akan langsung dilakukan untuk Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan, dan surat pemanggilan untuk beberapa kepala desa telah dilayangkan Kejari Buru.
Lebih lanjut informasi yang dihimpun sejumlah kepala desa di Kabupaten Buru akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan lampu jalan tahun 2018-2019.
Pemanggilan tersebut atas dugaan mark up pengadaan lampu penerangan jalan umum tahun 2018-2019 di Kabupaten Buru.
Diduga sebanyak 82 Kepala Desa yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi lampu jalan itu. Dari 82 terduga, baru 15 kepala desa yang telah mengembalikan uang sebesar Rp. 212 juta. (Aam).
Editor/Publisher: Bairi.