BANYUWANGI – Seorang emak-emak nasabah KSP di wilayah Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi ngamuk.
Emak-emak itu mengamuk sambil menangis saat menanyakan dokumen keanggotaan sebagai nasabah.
Ya, emak-emak mengamuk itu adalah Tutik Ernawati, warga Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi.
Kedatangan emak-emak itu didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Sunandiantoro SH, pda Kamis 15 September 2022.
Pantauan wartawan emak-emak tersebut sempat bersitegang dengan karyawan KSP. Sontak, aktivitas KSP yang semula tertib mendadak sedikit panas.
Direktur Oase Law Firm Sunandiantoro SH mengatakan, kedatangannya ini hanya saja meminta dokumen dan data-data sebuah kewajiban koperasi pada anggotanya.
“Jika klient kami dianggap sebagai anggota KSP, maka klient kami berhak mendapatkan dokumen keanggotaannya baik nomor anggota dan lainnya,” kata Sunan.
Menurut Sunan, klientnya ini merasa tidak pernah mendapatkan dokumen apapun meski sudah menjadi nasabah.
“Jika dianggap anggota minimal harus tahu nomor anggotanya, dan dokumen lainnya, bahkan parahnya menurut klient kami, dirinya tidak pernah diajak RAT,” imbuhnya.
Azas koperasi, kata Sunan, sudah jelas dari anggota untuk anggota.
“Jadi sudah jelas azass koperasi sesuai aturannya dari anggota untuk anggota, disini kami menduga adanya dugaan mafia koperasi yang sangat merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu Tutik Ernawati mengaku sebagai korban dari koperasi lantaran asetnya tanah, rumah, dan sawah akan dilelang oleh KSP.
Tutuk Ernawati adalah nasabah prioritas plus selama 15 tahun menjadi nasabah. Namun hal yang mengenaskan yakni asetnya akan dilelang.
“Anehnya saya dalam 1 hari itu saya mendapat 3 surat peringatan sekaligus, apa ini sesuai prosedur, dengan ini akhirnya saya mengadu pada posko pengaduan korban mafia koperasi di Oase Law Firm,” ungkapnya.
Hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan dari pihak KSP sendiri. Bahkan, karyawan di KSP tersebut diduga tidak berkenan dimintai tanggapan.
“Saya tidak berkenan, itu ranahnya pimpinan,” ucap salah satu karyawan.
Sekedar diketahui, Oase Lafw Firm membuka posko pengaduan atas dugaan semerawutnya KSP di Banyuwangi yang menimpa wong cilik
Oase Law Firm ini berkantor hukum Advocate and Legal Consultant yang beralamat di Jl. Raya Jember No. 5 Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi. (*)