PROBOLINGGO– Perempuan Probolinggo berinisial BIR, rela melakukan penyelundupan obat keras jenis trihexyphenidyl yang disembunyikan dalam kemaluannya. Obat berbentuk pil itu pesanan suaminya, EW, yang sedang menjalani penahanan di Rutan Kraksaan.
Hal itu berawal saat BIR hendak mengunjungi suaminya di Rutan Kraksaan Kamis (29/ 12/2022). Saat penggeledahan badan, petugas tidak menemukan hal yang mencurigakan.
“Sesuai SOP, seluruh pengunjung digeledah dengan melepas baju terlebih dahulu, namun petugas tidak menemukan hal yang mencurigakan,” jelas Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
Imam menjelaskan, petugas mulai curiga saat melihat gelagat BIR di ruang kunjungan. BIR terlihat gelisah. Dia lantas menggunakan toilet di ruang kunjungan.
“Petugas curiga, setelah BIR keluar dari toilet, dia digeledah lagi, dan benar di saku bajunya sudah ada paket obat keras jenis trihexyphenidyl,” terang Imam.
Trihexyphenidyl masuk dalam kategori psikotropika golongan empat yang biasa digunakan sebagai obat penenang. Karutan Kraksaan Alzuarman menjelaskan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Probolinggo.
“Kami hitung bersama-sama penyidik kepolisian, jumlahnya ada 150 butir,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan BIR, pil sebanyak itu sempat disimpan dalam kemaluannya untuk mengelabui petugas, lalu mengeluarkannya saat di toilet rutan.
Petugas juga mengamankan sang suami, EW untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selama penyidikan berlangsung, EW akan diberikan sanksi berupa pengasingan di straft cell.
“EW ini memesan ke istrinya, BIR, melalui layanan wartelsus yang kami sediakan,” terang Alzuarman.
Terkait motif, Alzuarman menduga pil tersebut akan digunakan untuk pesta menyambut tahun baru. Dia pun mengapresiasi jajarannya yang berhasil melakukan penggagalan tindakan ilegal tersebut.(*)