SURABAYA- Yusuf, pria berusia 26 tahun terpaksa mendwkam dalam jeruji besi penjara. Bahkan, warga Kecamatan Kuripan, Probolinggo itu juga kehilangan pekerjaan sebagai sopir.
Sebelum diamankan Polisi, dia menukar 7 buah ban baru dengan ban bekas pakai pada Kendaran Truck Tronton, untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.
Kejadiannya, pada periode Bulan Oktober 2023 sampai dengan Bulan desember 2023 pelaku Yusuf adalah merupakan sopir PT. Karya Mulia Transindo Jalan kalikepiting No.159 Kota Surabaya.
Seorang sopir, dia pun medapatkan tugas untuk melakukan pengiriman barang dari Surabaya menuju Jakarta dengan menggunakan Truck Tronton Hi Wing Box Nopol L -8332- UF.
Namun, pada saat kembali dari Jakarta menuju pulang ke Surabaya, Sopir Yusuf ini berhenti di daerah Tuban tepatnya di tukang tambal Ban .
“Disana, dia kemudian mengganti 7 ban baru dengan Ban Bekas dan tersangka mendapatkan keuntungan Perban sebesar Rp.1300,000,” kata Iptu Aman, Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Kamis (11/1/2024).
Setelah mengetahui jika mobil operasional berganti ban. Hal itu ditanyakan oleh pihak PT. Karya Mulia Transindo alamat Jl kalikepiting No.159 Kota Surabaya.
“Baru saja ganti ban kok sudah jelek gini,kanapa?,” tanya management ke sopir perusahaan itu.
Dirasa berbelit-belit dalam memberikan jawaban, kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Tambaksari.
Sopir itupun kemudian dijemput untuk dimintai keterangannya di Kapolsek. “Terbukti bersalah, pelaku kemudian kami tahan,” pungkas Iptu Aman.
Akibat dari kejadian tersebut korban PT. Karya Mulia Transindo mengalami kerugian hingga Rp.29.000 000. Atas kasus Penggelapan dalam Jabatan itu, pelaku akan dijerat pasal 374 KUHP.(*)