SURABAYA –Terkait perkara beli Minuman berakohol (mihol) tidak bayar di Hotel Wyndham Surabaya dengan total kerugaian Rp. 89.586.362, terdakwa Kakak beradik Toni Abdinoto dan Beni Kristanto (berkas terpisah) diadili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dan Parlinungan Tua Manullang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (13/02/2023).
Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saks Arbi Nuranda Batubara Pegawai dari Diareal Vin + Lounge & Restaurant Wyndham Hotel Surabaya alamat di Jalan Basuki Rachmad Surabaya.
Arbi mengatakan, bahwa pada hari Rabu, 06 April 2022, sekira jam 14.00 WIB memerima telepon yang mengaku bernama Andre untuk memesan minuman berakhol daengan pembayaran melalui M-banking dua kali transaksi, yang dikirimakan melalui WA.
“Pengambilan barang tersebut, terdakwa mengunakan gosen, namun setelah saya cek bukti transfer tidak ada dana masuk alias kosong,” sebut Arbi.
Ketua Majelis Hakim sempat bertanya berapa kerugian dan apakah terdakwa sudah menggembalikan uang tersebut.
Adri mengatakan bahwa, saat pesan sekitar 9 botol minuman berbagai merek dengan total kerugian sekitar Rp. 89 juta dan belum ada pengembalian sama sekali.
Atas keterangan saksi terdakwa Toni tidak menangapai, dikarenakan tidak mengenal saksi.
Lanjut permeriksan saksi terhadap Beni Kristanto yang dibacakan oleh JPU, yang pada intinya menyatakan, bahwa benar telah memesan minuman dangan dua kali transaksi, namun bukti transfer tersebut yang dikrim tidak benar atau palsu.
Dikarenakan terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan maka, sidang dilanjutakan dengan pemeriksaan terdakwa.
Terdakwa Toni mengatakan, bahwa, pada intinya telah mengambil pesanan minuman di Hotel dan minuman jual dan mendapatkan upah sebanyak Rp.1,5 juta.
Kepada Hakim, dikatakan uang Rp.1,5 juta digunakan untuk bayar sekolah anak.
Untuk diketahui berdasarkan dakwaan JPU menyebutkan, bahwa, Rabu, 0l6 April 2022, saksi Arbi Nuranda Batubara (asisten manager Diareal Vin+ Lounge & Restaurant Wyndham Hotel Surabaya) menerima telepon dari saksi Beni Kristanto Bin Sukito (berkas terpisah) yang mengaku bernama Andre berperan sebagai pembeli melalui layanan Hotline untuk membeli minuman, yang selanjutnya oleh saksi Arbi Nuranda Batubara disambungkan kepada saksi Feby Widi Shinta Sari (kasir Diareal Vin+ Lounge & Restaurant Wyndham Hotel Surabaya) guna berkomunikasi melalui aplikasi Whatsapp. Saksi Feby Widi Shinta Sari menawarkan minuman yang disertai dengan mengirimkan pricelist dari harga minuman tersebut.
Selanjutnya, saksi Beni membeli beberapa minuman dengan rincian 2 botol minuman Macallan 18 seharga Rp. 19.063.636, 2 botol minuman Merk Dalmore King Alexander seharga Rp.13.340.000, kemudian pesan lagi 2 bolol minuman 30 Yo Glen Farcllas seharga Rp. 25.250.908, 1 botol 40 Yo Glen Farcllas seharga Rp.21.040.909, 1 botol Macallan Rare Cask seharga Rp.10.890.909 dengan memberikan bukti palsu berupa struk pembayaran melalui Mbanking ke PT. Graha Citra Makmur.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Toni Abdinoto dan terdakwa Beni Beni Kristanto (berkas terpisah) Diareal Vin+ Lounge & Restaurant Wyndham Hotel Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp. 89.586.362 dan JPU mendakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)