Seputarindonesia.net II SURABAYA- Gara-gara kulakan 700 karton minyak goreng, Anita Vikalia berurusan dengan penegak hukum. Berawal saat Anita kulakan kepada Dian Kartika Prapti untuk dijual lagi dan dia dilaporkan ke Polisi lantaran sudah menjual ke pelanggannya namun, Anita tidak kunjung membayar pembelian minyak goreng.
Kasusnya di sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/05/2022).
Jaksa penuntut umum Samsu J. Efendi dalam dakwaannya menyatakan, Anita awalnya sepakat membeli minyak goreng kemasan dua liter sebanyak 700 karton kepada Dian seharga Rp 152,9 juta.
Kesepakatannya, Anita tidak langsung membayar pesanan minyak gorengnya. Dia baru membayar setelah menerima pembayaran dari para pelanggannya. Namun uangnya malah dihabiskan.
Minyak goreng itu lantas dikirim Dian ke alamat Anita di Jalan Jetis Kulon. Setelah menerimanya, Anita kemudian mengirim minyak goreng itu ke alamat pelanggannya. Sebanyak 400 karton dikirim ke Sri Wilujeng di Mojokerto dan 300 karton Mokamat Jalil, pelanggannya di Kediri.
Sri kemudian membayar 394 karton seharga Rp 85,1 juta kepada Anita. Sedangkan enam karton minyak goreng yang diterimanya dari Anita tidak dia bayar karena kemasannya sudah rusak. Begitupula Jalil juga sudah membayar lunas pesanan minyak goreng kepada Anita.
“Begitu menerima pembayaran dari Sri Wilujeng dan Mokamat Jalil, terdakwa tidak segera membayar kepada Dian Kartika Prapti sebagaimana yang sudah disepakati,” jelas Jaksa Samsu saat membacakan surat dakwaan.
Menurut Jaksa Samsu, uang pembayaran dari kedua pelanggannya ternyata sudah dihabiskan oleh Anita. Dian sudah kerap menagih tetapi Anita selalu berkelit. Hingga akhirnya kasus itu dilaporkan ke polisi.
Jaksa Samsu mendakwa Anita telah menggelapkan uang Dian. Anita yang tidak didampingi pengacara tidak keberatan dengan dakwaan Jaksa.(*)