Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Gara Gara Timbangan, Pria Lulusan SMK Berlebaran Dalam Penjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Gara Gara Timbangan, Pria Lulusan SMK Berlebaran Dalam Penjara
KriminalPeristiwa

Gara Gara Timbangan, Pria Lulusan SMK Berlebaran Dalam Penjara

admin 4 years ago 672 Views
Barang bukti yang disita dari pelaku sabu

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Pemuda lulusan SMK berinisial,,BS (22) ditangkap Polisi dirumahnya Jalan Medokan Sawah Kecamatan Rungkut Surabaya, Senin 14 Maret 2022, sekira pukul 11.30 WIB.

Rupanya, dia ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu. Dalam rumahnya, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan timbangan elektrik yang biasa untuk menimbang paket hemat sabu.

Selain itu petugas juga mengamankan
barang bukti, 3 (tiga) poket plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu berat masing-masing,,0,59 gram, 0,59 gram, 0,31 gram bungkus rokok bekas, Skrop sedotan plastik, 2 pak plastik klip kosong, Tas slempang warna Hitam dan HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pelaku penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika jenis sabu itu ditangkap Senin, 14 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB di dalam Rumah Medokan Sawah Kec. Rungkut Surabaya.

“Penangkapan berdasarkan informasi yang diterima anggota. Setelah dibekuk, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti yang diakui milik dia,” jelas Daniel, Kamis (7/4/2022).

Komplotan Pengeroyok Viral di Karah Surabaya Tertangkap, Berawal dari Pesta Miras dan Konvoi Cari Mangsa
Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lantai Dasar Apartemen Grand Lagoon Dukuh Pakis
Empat Hari Dapat Handangan Penertiban Tambang GB, Polres Buru undang 13 Aktivis Untuk Hadiri Dialog
Skandal Pemulangan Tahanan Narkoba: Dana Sagita Bebas Kilat dari Rehabilitasi Diduga Lewat Transaksi Ratusan Juta!
Panas! Anggota Komisi E DPRD Jatim Rasiyo Dilaporkan ke BK atas Dugaan Pemalsuan Jabatan dan Back-up CEO RS Pura Raharja.

Dari hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan barang berupa Narkotika Jenis Sabu tersebut dari IM (Bandar / DPO) dengan cara membeli dan mengambil ranjauan pada Senin, 14 Maret 2022 sekira pukul 00.30 WIB di bawah Pohon depan Ruko Bratang Binangun.

Saat itu, pelaku mengambil sebanyak 1 (satu) poket Sabu dengan berat 1 gram yang ia beli seharga Rp. 1.100.000.

“Tersangka membeli Sabu tersebut untuk dijual kembali serta mendapatkan keuntungan dan sebagian dikonsumsi sendiri,” tambah Daniel.

Pelaku tersebut saat ini sudah dijebloskan kedalam penjara dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Peristiwa, polrestabessurabaya, sabu, Satresnarkoba
admin April 7, 2022
Previous Article DPRD Bojonegoro Gelar Sosialisasi Propemperda 2022
Next Article Apes, di Tugu Selamat Datang, Seorang Pria Ditangkap Polsek

Berita Lainnya

Komplotan Pengeroyok Viral di Karah Surabaya Tertangkap, Berawal dari Pesta Miras dan Konvoi Cari Mangsa

13 mins ago

Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lantai Dasar Apartemen Grand Lagoon Dukuh Pakis

2 hours ago

Empat Hari Dapat Handangan Penertiban Tambang GB, Polres Buru undang 13 Aktivis Untuk Hadiri Dialog

5 hours ago

Skandal Pemulangan Tahanan Narkoba: Dana Sagita Bebas Kilat dari Rehabilitasi Diduga Lewat Transaksi Ratusan Juta!

6 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?