Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Gegara Hutang, Mendekam Dipenjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Gegara Hutang, Mendekam Dipenjara
HukumPeristiwa

Gegara Hutang, Mendekam Dipenjara

admin 2 years ago 731 Views
Sidang kasus penganiayaan di PN Surabaya

SURABAYA- Pria bernama Iwan Trianto merasa kesal degan Andi yang tidak mau membayar utang kepadanya. Dia kemudian betsama tiga temannya yang masih buron menganiaya Andi Wirawan Novel di kafe Alexis Jalan Jolotundo Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Kusuma dalam dakwaannya menyatakan, Andi awalnya berutang kepadanya senilai Rp. 31 juta. Andi berjanji akan segera mengembalikan atau melunasi utangnya dalam waktu sepekan.

Hingga batas waktu yang disepakati habis, Andi tidak kunjung melunasinya.Iwan lantas mengajak teman-temannya untuk mencari keberadaan Andi. Hingga kemudian mereka menemukan Andi di kafe Alexis Jalan Jolotundo, Iwan menagih hutangnya.

“Saat ditagih, Andi berbelit-belit. Akhirnya terdakwa Iwan menarik paksa handphone yang digenggam Andi,”jelas JPU Anang saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Surabaya.

Iwan kemudian memiting leher Andi dan memukul kepalanya dengan helm. Dua temannya ikut memukul kepala Andi dengan balok kayu. Penganiayaan itu berakhir setelah dilerai pengunjung kafe lain.

BNNK Surabaya dan LRPPN Gelar Istighosah dan Santunan Yatim dalam Peringatan HANI 2025
Tolak Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Surabaya
Kasat Reskrim AKBP Edi Herwiyanto Polrestabes Surabaya Tegas: “Berhenti Berbuat Kejahatan, atau Berhadapan dengan Kami”
Residivis Asal Madura Akui Sudah 7 Kali Beraksi, Motor Curian Dijual Rp4 Juta
PCNU Surabaya Akan Dilantik Sabtu Besok, Usung Tema Kemaslahatan Umat

Iwan tidak membantah dakwaan Jaksa. “Karena saya kesal dia punya hutang tidak dibayar,” kata Iwan.

Atas Perbuatannya JPU Duta Mellia dari Kejaksaan Surabaya mendakwa dengan Pasal 170 ayat (2) KUHPidana. (*)

TAGGED: pengadilan, Penganiayaan, PNsurabaya, Sidang
admin February 22, 2023
Previous Article Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Terima Bantuan Sarpras
Next Article Pekerja Pabrik Pengupasan Kepiting Dibekuk Polisi, Gegaranya?

Berita Lainnya

BNNK Surabaya dan LRPPN Gelar Istighosah dan Santunan Yatim dalam Peringatan HANI 2025

2 days ago

Tolak Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Surabaya

3 days ago

Kasat Reskrim AKBP Edi Herwiyanto Polrestabes Surabaya Tegas: “Berhenti Berbuat Kejahatan, atau Berhadapan dengan Kami”

3 days ago

Residivis Asal Madura Akui Sudah 7 Kali Beraksi, Motor Curian Dijual Rp4 Juta

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?