Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Gelagat Tercium Polisi, Usai Jual Empat Poket
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Gelagat Tercium Polisi, Usai Jual Empat Poket
KriminalPeristiwaTNI Polri

Gelagat Tercium Polisi, Usai Jual Empat Poket

admin 4 years ago 772 Views
Tersangka penjual sabu di Surabaya brrikut barang bukti

SURABAYA– Menganggur, tidak punya pekerjaan tetap, AP (48) warga Kalijaten,Desa Kalijaten,Kec. Taman, Sidoarjo, nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Apes bagi dia, pekerjaan yang menjanjikan hasil banyak namun melawan hukum itu membuatnya dipenjara.

Penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terhadap AP itu berdasarkan informasi dari masyarakat dimana dia sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Taman Sidoarjo.

“Berdasarkan dari informasi tersebut,anggota Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AP pada Rabu 12 Agustus 2022 sekitar pukul 12.30 WIB,” jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba, Selasa (27/9/2022).

PadaSaat digeledah dirumah tersangka,anggota menemukan barang bukti sabu sebanyak 15 poket plastik kecil siap edar dengan berat total 4,88 gram.

Kepada petugas, AP mengaku nekat mendapatkan barang haram itu dari seorang bernama Eko ( DPO),yang berada di daerah Karah, Ketintang, Surabaya.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

AP ini, awalnya mendapatkan sebanyak lima gram dengan cara beli seharga Rp 4.750.000, lalu oleh tersangka sabu tersebut dipecah-pecah menjadi paketan kecil sebanyak 20 paket.

“Tersangka sudah berhasil menjual sebanyak empat paket kecil,” imbuh Kasat Daniel.

Tersangka AP juga mengaku, menjual barang haram tersebut karena terhimpit kebutuhan ekonomi dan tidak mempunyai pekerjaan tetap alias kerja serabutan.

Atas perbuatannya, tersangka AP terancam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun pidana.(*)

TAGGED: Jualsabu, polrestabessurabaya, sabu, Satresnarkoba
admin September 27, 2022
Previous Article Emak Emak Antusias Urus SIM Cak Bhabin di Surabaya
Next Article Tap Drat Buat Pria di Surabaya Tusuk Punggung Tetangga

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

18 hours ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

6 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?