SURABAYA– Tujuh Pelaku pencurian barang milik ekspedisi serta penadah barang curian dibekuk Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Barang yang dicuri oleh para pelaku berupa paket barang Gula Ravinasi. Tersangkanya berjumlah tujuh orang.
Tersangkanya adalah, AS (39), sopir asal yang memiliki rencana ataupun Ide, SS (28) membantu AS untuk mengantar Truck beserta muatan gula Ravinasi ke Wilayah Kab. Ngawi untuk dibongkar, NA (38) membantu AS serta menyuruh SY dan HS untuk membongkar muatan
SY (45), turut membantu NA membongkar muatan, HS (29) turut membantu NA membongkar muatan, TJ (28) menerima dan menjual barang hasil kejahatan berupa gula revinasi dan JR (40) menerima dan menjual barang hasil kejahatan berupa gula revinasi.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, melalui Kasubdit Penmas AKBP Sinwan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah ada informasi pada 18 Agustus 2022 telah ditemukan Truck tronton Box, warna merah, nopol L 8875 UA yang terparkir di pinggir jalan wilayah Kab. Ngawi Provinsi Jawa Timur tanpa muatan.
Anggota Unit Jatanras melakukan serangkaian giat penyelidikan untuk mencari keberadaan sopir beserta muatan tersebut. Pada Rabu 24 Agustus 2022, sekitar pukul 04.00 Wib, anggota Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, mengetahui keberadaan pelaku AS bersama SS di sebuah rumah di Muncar Kab. Banyuwangi.
“Anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap AS. Dia mengaku melakukan perbuatan penggelapan tersebut bersama dengan SS, NA, SY, dan HS,” kata AKBP Sinwan, Kamis (1/9/2022).
Anggota unit III Subdit III berhasil melakukan penangkapan terhadap semua tersangka tersebut, selanjutnya mencari keberadaan muatan barang berupa gula Revinasi sebanyak 600 Sak atau seberat 30 Ton.
Sesuai keterangan Tersangka bahwa gula ravinasi tersebut telah dijual kepada Tersangka TJ dan Tersangka JR di wilayah Kab. Ngawi.
“Anggota Unit III Subdit III melakukan penangkapan terhadap tersangka TJ dan JR di wilayah Kab. Ngawi, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Jatim,” tambah Sinwan.
Sebelumnya, PT. Mahameru Lintas Abadi itu mendapat order muatan gula ravinasi dari PT. Berkah Manis Makmur sebanyak 30 ton untuk dikirim ke PT. Yupi Indo Jelly Gum di Kaliwuluh Lor Kec. Kebak Keramat Kab. Karanganyar Jawa Tengah dengan menggunakan truk tronton box, warna merah, tahun 2017, nopol L 8875 UA.
Sesuai Jadwal, sopir beserta muatan gula revinasi sampai ke PT Yupi Indo Jeliy Gum yang beralamat di Kab. Karanganyar tersebut tanggal 12 Agustus 2022, namun sopir AS tidak memberi informasi ataupun kabar.
Pada saat dicek, GPS kendaraan truck tersebut ternyata berada di Wilayah Kab. Ngawi Jawa Timur. Truck diparkir dengan posisi di pinggir jalan sawah dan sudah tidak ada muatan gula ravinasi sebanyak 30 ton.(*)