Surabaya,Seputarindonesia.net – Melly Olivia Lius, seorang sales online di perusahaan CV. Delta Abstrak Kita, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut. Akibatnya, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hukuman tersebut diputuskan dalam sidang yang digelar di ruang Tirta PN Surabaya pada Senin (20/10). Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferdinand Marcus Leander menyatakan Melly terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum karena tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada perusahaan dan justru memasukkannya ke rekening pribadi.
”Mengadili, menyatakan terdakwa Melly terbukti bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” tutur Hakim Ferdinand.
Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16 bulan. Masa tahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan, dan terdakwa ditetapkan tetap berada dalam tahanan.
Merugikan Perusahaan Rp 44 Juta
Dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Melly mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi perusahaan tempatnya bekerja, yakni mencapai Rp 44.050.700.
”Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, serta menyesali perbuatannya,” tambah Hakim Ferdinand.
Putusan 16 bulan penjara ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut Melly dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima. “Kami menerima, Yang Mulia,” ucap Melly singkat di hadapan majelis hakim.
Modus Penggelapan
Berdasarkan fakta persidangan, Melly Olivia Lius adalah sales online yang bekerja di CV. Delta Abstrak Kita, perusahaan yang bergerak di bidang kemasan plastik di Jalan Raya Lontar 95, Surabaya. Melly menerima gaji bulanan sebesar Rp 6,5 juta.
Sebagai sales online, Melly bertanggung jawab memastikan setiap pembayaran dari konsumen masuk ke rekening resmi perusahaan. Namun, ia menyalahgunakan kepercayaan tersebut.
Penggelapan terjadi pada 7 Maret 2024. Saat itu, Melly menerima order pembelian dari CV. Trimitra senilai Rp 43.511.700 atas nama entitas perusahaan, CV. Epsilon Khayal Kita. Alih-alih mengarahkan pembayaran ke rekening perusahaan, Melly justru meminta konsumen mentransfer dana ke rekening BCA atas nama CV. Parama Onny Lestary—perusahaan miliknya sendiri.
Modus yang sama dilakukan untuk pesanan dari Rumah Makan Padang Sederhana senilai Rp 539.000. Total uang penjualan dari dua konsumen yang digelapkan dan masuk ke rekening pribadi terdakwa mencapai Rp 44.050.700. Uang tersebut tidak pernah disetorkan ke perusahaan.
Dalam berkas dakwaan, Jaksa menegaskan bahwa CV. Parama Onny Lestary tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan CV. Delta Abstrak Kita maupun afiliasinya.
“Terdakwa bertindak atas inisiatif sendiri,” ujar Jaksa.
Akibat perbuatannya, perusahaan yang dipimpin oleh Kristono M. Widjaja itu pun mengalami kerugian sebesar total dana yang digelapkan tersebut.