Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Giliran Pengedar Didaerah ini Dibekuk Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Giliran Pengedar Didaerah ini Dibekuk Polisi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Giliran Pengedar Didaerah ini Dibekuk Polisi

admin 2 years ago 740 Views
Pelaku dan barang bukti yang disita Polres Tanjung Perak Surabaya

SURABAYA– Satu pengedar Narkotika asal Jalan Karang Menjangan dibekuk Polisi. Penangkapannya berawal saat anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak melakukan pemantauan di dalam rumah dialamat itu.

Tersangka yang dibekuk inisial, JA (27) asal Jalan Karang Menjangan Surabaya.

Anggota yang mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika itu langsung diselidiki.

“Hasil dari penyelidikan ternyata benar. Pada saat pelaku berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik langsung diakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat,” kata AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya, Selasa (27/12/2022).

Dalam rumah tempat pelaku, juga diamankan barang bukti diantaranya, delapan butir narkotika Pil Extacy warna Coklat berbentuk segitiga, berlogo Kuda dengan berat total keseluruhan 3,39 gram, pipet kaca yang di dalamnya sabu seberat 2,12 gram, timbangan elektrik, bendel klip plastik kecil dan HP.

Wali Kota Eri Sidak RSUD Soewandhi, Minta Penataan Akses Gedung Permudah Parkir
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Ajak Warga Perangi Jukir Liar
Tak Hanya Toko Modern, Pemkot Surabaya Juga Tertibkan Izin Parkir di Rumah Makan
44 Pemuda Pesta Miras dan Vandalisme di Surabaya Dikirim ke Liponsos
Restorative Justice Penjual Nasi Goreng Surabaya Diwarnai Isu Suap Rp10 Juta

“Dari keterangan tersangka bahwa sabu dan Pil Extacy tersebut didapat dari temannya bernama ELG (DPO) yang kini dalam pengejaran,” imbuh AKP Hendro.

Tersangka yang ditangkap ini berikut barang bukti akhirnya dibawa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut. Dia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Ektasi, Pengedar, Polrestanjungperak, sabu
admin December 27, 2022
Previous Article Polsek Wonokromo Sita Ribuan Obat Untuk Sediaan Tahun Baru
Next Article Lomba Fotografi Hari Jadi Ke-399 Kabupaten Sampang, Humas Polres Sampang Juara

Berita Lainnya

Wali Kota Eri Sidak RSUD Soewandhi, Minta Penataan Akses Gedung Permudah Parkir

18 hours ago

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Ajak Warga Perangi Jukir Liar

18 hours ago

Tak Hanya Toko Modern, Pemkot Surabaya Juga Tertibkan Izin Parkir di Rumah Makan

18 hours ago

44 Pemuda Pesta Miras dan Vandalisme di Surabaya Dikirim ke Liponsos

18 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?