Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Giliran Pria Ikan Kerapu Disikat Polisi Perak
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Giliran Pria Ikan Kerapu Disikat Polisi Perak
KriminalPeristiwaTNI Polri

Giliran Pria Ikan Kerapu Disikat Polisi Perak

admin 3 years ago 838 Views
Pelaku dan barang bukti di Mapolres Tanjung Perak Surabaya

SURABAYA– Giliran pria asal Jalan Ikan Kerapu Surabaya disikat (Dibekuk) oleh jajaran Polisi Tanjung Perak Surabaya. Pelaku berinisial S (35) itu dibekuk dirumahnya karena kasus narkotika.

Pegawai ekspedisi tersebut ditangkap setelah diketahui menjadi pengedar sabu dan juga pil ekstasi. Dia ditangkap dalam rumah Jalan Ikan Kerapu Surabaya.

“Kita amankan barang bukti kantong plastik warna hitam didalamnya sabu total keseluruhan sebesar 5,57 gram, serta 5 butir pil Extacy warna coklat berlogo Guci dengan jumlah 15 butir berat keseluruhan 6,64 gram,” kata AKP Hendro Utaryo, Kasat Reskoba Polres Tanjung Perak, Minggu (18/12/2022).

Hendro menambahkan, inisial S ini diamankan setelah anggota menerima laporan warga dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan infonya benar, lalu dilakukan penangkapan.

“Pada saat diduga pelaku ada dirimahnya, kita lakukan penangkapan. Selain dua jenis narkoba, anggota juga menyita sekrop dari sedotan plastik warna putih, timbangan elektrik warna Siver dan HP,” tambah AKP Hendro.

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua
Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

Anggota yang menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang langsung membekuk inisial S itu pada, Kamis 15 Desember 2022 sekira pukul 11.30 WIB.

Selanjutnya S beserta berikut barang dibawa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

TAGGED: Jualsabu, penjualsabu, Polrestanjungperak, sabu
admin December 18, 2022
Previous Article Musik Daul Combodug di Alun – Alun Trunojoyo Sampang
Next Article Jatanras Surabaya Bekuk Dua Pencuri Sekaligus Penadahnya

Berita Lainnya

Pengukuhan Pengurus DPC FPPI Surabaya, Wisnu Wardana Resmi Jabat Ketua

2 days ago

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

7 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

1 week ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?