SURABAYA– Menanggapi pemberitaan mengenai persoalan pengelolaan pasar Semolowaru Surabaya yang tidak benar, karena masalah kelola pasar tersebut sudah selesai dan telah ditangani JPN (Jaksa Pengacara Negara) termasuk terkait biaya sewa oleh Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) sebagai pihak pengelola.
Ketua bidang pengaduan masyarakat DPP GNPK Jatim Miko Saleh menjelaskan, Pemkot Surabaya dengan JPN sudah berkomitmen dan telah memberikan resume mengenai pengelolaan pasar oleh KSDR dan telah memenuhi persyaratan sebagai kewajibannya.
“Yaitu seperti hasil resume JPN, jadi masalah ini KSDR sudah membayar keseluruhannya sesuai administrasi yang mana telah ditentukan oleh pihak JPN. Jadi pembayarannya sudah lunas, baik sewa maupun pajak-pajaknya,” kata Miko Saleh setelah mengunjungi pedagang pasar Semolowaru bersama pengurus KSDR. Senin (5/9/2022).
Miko menambahkan, KSDR telah membayar sisa pengelolaan pasar Semolowaru sebesar Rp. 463 Juta dari total biaya sewa sekitar Rp. 850 juta untuk pengelolaan selama lima tahun.
“Di sini sudah jelas-jelas sudah terbayar dan sah bahwa penunjukkan adalah pihak KSDR yaitu Koperasi Semolowaru Dadi Rukun, tidak ada istilah untuk mempermasalahkan hal ini untuk jadi persoalan karena apa! Ini sudah sesuai dengan ranah hukum yang ada, siapa pun tidak bisa mengintervensi walaupun sebagai pemangku wilayah yang ada di sini,” terangnya.
GNPK Jatim memastikan bahwa pengelolaan pasar Semolowaru oleh KSDR sebagai upaya menyelamatkan aset Pemerintah Kota Surabaya yang pengawasannya dilakukan pemangku kebijakan wilayah setempat dalam hal ini adalah Camat dan Lurah, sedangkan Wali Kota yang bertugas mengambil kebijakan untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Yang mengambil kebijakan adalah Pak Wali Kota bukan lagi di bawah naungan pak Wali Kota yang bisa menyimpulkan masalah ini, jadi mereka semua adalah sebagai pengawas untuk mengamankan pasar tersebut,” tegas Miko Saleh.
DPP GNPK Jatim mendukung Wali Kota Eri Cahyadi menyelesaikan masalah pasar Semolowaru namun sayangnya mantan Kepala Bappeko Surabaya tersebut mendapatkan data yang kurang pas dari pihak lain.
“GNPK Jatim berjanji stop ruang gerak korupsi dan menyelamatkan aset negara serta PAD Surabaya,” tambah Miko.
Sebelumnya, diberitakan oleh salah satu media online mengenai Koperasi Dadi Rukun bermasalah dan tak layak kelola pasar Semolowaru, dan Eri dalam berita tersebut menyebutkan ada masalah hukum yang menjerat Koperasi Dadi Rukun (KDR). Padahal selama lima tahun terakhir pasar Semolowaru dikelola oleh KSDR bukan KDR dan ini telah disepakati oleh JPN.