Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Grebek Kamar Kost Sambisari Utara, Belasan Poket Siap Edar Disita
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Grebek Kamar Kost Sambisari Utara, Belasan Poket Siap Edar Disita
KriminalPeristiwaTNI Polri

Grebek Kamar Kost Sambisari Utara, Belasan Poket Siap Edar Disita

admin 2 years ago 749 Views
Pengedar sabu diapit Petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya

 

SURABAYA– Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali melakukan penangkapan terhadap pelalu pengedar Narkotika Jenis Sabu pada, Jumat 03 Pebruari 2023 sekira pukul 20.00 Wib.

Penggrebekan dilakukan dalam kamar Kos di Jalan Sambisari Utara Lontar Sambikerep Surabaya, dengan membekuk satu pelakunya.

Tersangkanya inisial, SP (40), asal Jalan Gandelsari Tama Karang Poh Tandes Surabaya.

Tak tanggung-tanggung, anak buah dari AKBP Daniel Marunduri, Kaset Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan sedikitnya 14 Pocket sabu siap edar dengan berat total ± 9,99 Gram beserta plastiknya.

BNNK Surabaya dan LRPPN Gelar Istighosah dan Santunan Yatim dalam Peringatan HANI 2025
Tolak Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Surabaya
Kasat Reskrim AKBP Edi Herwiyanto Polrestabes Surabaya Tegas: “Berhenti Berbuat Kejahatan, atau Berhadapan dengan Kami”
Residivis Asal Madura Akui Sudah 7 Kali Beraksi, Motor Curian Dijual Rp4 Juta
PCNU Surabaya Akan Dilantik Sabtu Besok, Usung Tema Kemaslahatan Umat

Selain itu, juga menyita barang milik SP berupa, Timbangan elektrik, Handphone, 2 Dompet serta uang sebesar Rp .530.000, hasil penjualan.

Kasat Daniel menjelaskan terkait penangkapannya, polisi yang mendapatkan informasi jika didalam kamar Kos di Sambisari Utara Lontar Sambikerep Surabaya, ada peredaran gelap narkoba yang dilakukan tersangka ini.

“Anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap Tersangka SP? Saat penggeledahan didalam kamar Kos ditemukan barang bukti 14 (Empat belas ) Poket Plastik klip yang didalamnya diduga sabu siap edar,” jelas Daniel, Rabu (8/3/2023).

Dalam keterangannya, tersangka SP mengaku bahwa dia mendapatkan barang bukti dari saudara YG (DPO) pada, Jum;at 27 Januari 2023, sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka bertemu di daerah Jalan Jatipurwo Semampir Surabaya

“Dari bisnis penjualan ini, SP mengaku mendapatkan keuntungan dalam menjual Sabu sekira Rp.300.000, dalam setiap gramnya,” imbuh AKBP Daniel.

Karena ulahnya menjual sabu, pelaku SP kini mendekam dalam penjara dan akan dijerat tindak pidana pasal 114 Ayat (2) dan atau. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, kurirsabu, polrestabessurabaya
admin March 8, 2023
Previous Article Kekerasan Terhadap Wartawan dan Pelecehan Profesi Kembali Terjadi
Next Article Itwasda Polda Jatim Audit Kinerja di Polres Sumenep

Berita Lainnya

BNNK Surabaya dan LRPPN Gelar Istighosah dan Santunan Yatim dalam Peringatan HANI 2025

2 days ago

Tolak Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Surabaya

3 days ago

Kasat Reskrim AKBP Edi Herwiyanto Polrestabes Surabaya Tegas: “Berhenti Berbuat Kejahatan, atau Berhadapan dengan Kami”

3 days ago

Residivis Asal Madura Akui Sudah 7 Kali Beraksi, Motor Curian Dijual Rp4 Juta

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?