Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Gunakan Kunci T, Pria Tembelangan Sampang Duduk Dipesakitan
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Gunakan Kunci T, Pria Tembelangan Sampang Duduk Dipesakitan
KriminalPeristiwaTNI Polri

Gunakan Kunci T, Pria Tembelangan Sampang Duduk Dipesakitan

admin 4 years ago 742 Views
Nur Kholis pelaku pencuri motor

Seputarindonesia.net II SURABAYA- Pria asal Tembelang, Sampang pelaku pencuri motor dengan kunci T, Nur Kholis jalani proses hukum dipesakitan (sidang) sebagai terdakwa di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/5)2022).

Dalam beraksi mencuri motor, Nur tak semdiri. Dia dibantu rekannya yaitu, Swerdi statusnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Wahyuning Dyah, menghadirkan 3 orang saksi dari Jajaran Polda Jatim yang melakukan penangkapan guna dimintai keterangan. Adapun, 3 saksi yaitu, Doni, Iqbal Sam dan Dwi Cahyono.

Dalam keterangan, Dwi Cahyono lebih mendominasi menyampaikan keterangan, berupa, pada (10/2/2022), di depan Resto Kaizen area Pakuwon City Surabaya, telah terjadi pencurian motor.

Atas laporan tersebut, tim Jajaran Polda Jatim, memburu terduga pelaku di Madura. “Terdakwa kami amankan di rumahnya di Desa Pangilen Kecamatan, Tambelangan Kabupaten, Sampang Madura. Terdakwa melepas plat nomor sepeda motor dengan tujuan agar tidak diketahui orang lain ,” jelas saksi.

Komplotan Pengeroyok Viral di Karah Surabaya Tertangkap, Berawal dari Pesta Miras dan Konvoi Cari Mangsa
Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lantai Dasar Apartemen Grand Lagoon Dukuh Pakis
Empat Hari Dapat Handangan Penertiban Tambang GB, Polres Buru undang 13 Aktivis Untuk Hadiri Dialog
Skandal Pemulangan Tahanan Narkoba: Dana Sagita Bebas Kilat dari Rehabilitasi Diduga Lewat Transaksi Ratusan Juta!
Panas! Anggota Komisi E DPRD Jatim Rasiyo Dilaporkan ke BK atas Dugaan Pemalsuan Jabatan dan Back-up CEO RS Pura Raharja.

Selain mengamankan terdakwa pihak Polda Jatim, juga mengamankan Barang Bukti (BB) motor Honda jenis Beat karena belum sempat dijual.

Hal lainnya, disampaikan di hadapan Majelis Hakim, bahwa terdakwa adalah Residivis atau pelaku yang mengulang perbuatan yang sama.

Atas keterangan para saksi, dikesempatan yang diberikan Majelis Hakim, terdakwa mengamini keterangan saksi.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa bersama Swerdi (DPO) berboncengan menggunakan motor Ninja tepatnya, di depan Resto Kaizen Pakuwon City, berhenti kemudian terdakwa mengeluarkan kunci T dan menghampiri motor Honda jenis Beat guna menghidupkan mesin dan selanjutnya, terdakwa membawa kabur motor hasil jarahannya ke Madura.

Atas perbuatannya, korban Wulan Noviarini mengalami kerugian sebesar 17 Juta dan JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP. (*)

TAGGED: pengadilan, Peristiwa, PNsurabaya, Sidang
admin May 24, 2022
Previous Article Tambang Emas Gunung Botak, Begini Himbauan dan Harapan Tokoh Adat
Next Article Komunitas KOPLAK Menjaga Silaturahmi dan Deklarasi bersama Jajarannya

Berita Lainnya

Komplotan Pengeroyok Viral di Karah Surabaya Tertangkap, Berawal dari Pesta Miras dan Konvoi Cari Mangsa

2 days ago

Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lantai Dasar Apartemen Grand Lagoon Dukuh Pakis

2 days ago

Empat Hari Dapat Handangan Penertiban Tambang GB, Polres Buru undang 13 Aktivis Untuk Hadiri Dialog

2 days ago

Skandal Pemulangan Tahanan Narkoba: Dana Sagita Bebas Kilat dari Rehabilitasi Diduga Lewat Transaksi Ratusan Juta!

2 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?