SAMPANG,SEPUTARINDONESIA.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang melakukan pemusnahan sejumlah surat suara rusak atau cacat, satu hari menjelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim), serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Selasa (26/11/2024).
Giat pemusnahan surat rusak yang dilaksanakan di Gudang Logistik KPU Sampang, Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, turut dihadiri serta disaksikan secara bersama oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang, serta sejumlah Perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Ketua KPU Sampang, Aliyanto melalui Arif Yudhiono selaku Sekretaris KPU Sampang menyampaikan bahwa pihaknya diwajibkan untuk melakukan penghapusan atau pemusnahan surat suara rusak atau tidak terpakai.
“Hari ini kami melaksanakan perintah, untuk memusnahkan surat suara yang rusak atau cacat dengan jumlah 796 lembar surat suara Pilgub Jatim, serta 470 lembar surat suara untuk Pilkada Sampang,” ujarnya.
Yudhi menambahkan, pemusnahan surat suara rusak atau cacat itu dilakukan, bertujuan untuk menghindari terjadi duplikasi, yang selanjutnya berpotensi terjadi penggandaan surat suara. Selain itu, ia menjelaskan semua surat suara yang musnahkan tersebut, sudah masuk dalam kriteria rusak atau cacat.
“Semua surat suara yang rusak ini, sebelumnya sudah diganti oleh percetakan. Adapun, rusak dan cacatnya surat suara, seperti gambarnya miring, warna pudar atau tidak jelas cetakannya, bernoda, kusur, serta muncul sejumlah bintik-bintik dan gelembung pada gambar,” tambahnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Sampang, Sodiq mengatakan bahwa proses penghapusan surat suara rusak yang dilakukan oleh KPU setempat, telah sesuai Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) No. 3/2019 Pasal 54. Bila terdapat beberapa kategori surat suara yang dinyatakan tidak sah, maka sebelum pelaksanaan pemilu dimulai, pihak penyelenggara diwajibkan untuk dapat memusnahkannya.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dan menghindari potensi kecurangan. Selain itu, kami meminta berita acara hari ini kepada KPU Sampang, sehingga nantinya kami dapat laporkan kepada pimpinan di tingkat Provinsi Jatim,” tandasnya.
Sekedar diketahui, total keseluruhan logistik, diantaranya berupa formulir C6 (surat undangan pencoblosan), serta surat suara yang telah diedarkan oleh KPU Sampang sebanyak 737.832 lembar. Jumlah tersebut berdasarkan dari aplikasi SI (sistem informasi), serta data keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) setempat. (RIZ).