Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Hakim MA Menghukum 3 Tahun Penjara Terhadap Kho Handoyo, PH Korban Berharap TPPU Ditelusuri
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Hakim MA Menghukum 3 Tahun Penjara Terhadap Kho Handoyo, PH Korban Berharap TPPU Ditelusuri
KriminalTNI Polri

Hakim MA Menghukum 3 Tahun Penjara Terhadap Kho Handoyo, PH Korban Berharap TPPU Ditelusuri

Irman 3 years ago 71 Views

SURABAYA-Hakim Mahkamah Agung yang diketuai, Dr. Suhadi menjatuhkan pidana terhadap Kho Handoyo Santoso Warga Komplek San Antonio Pakuwon City Surabaya dengan putusan 3 tahun penjara.

“Putusan Mahkamah Agung itu diketahui pada 04 Mei 2023.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghukum Terdakwa Kho Handoyo Santoso 4 Tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 3 tahun penjara.

“Mengadili Permohonan Kasasi Penuntut Umum membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomer 1044/Pid/2022/PT SBY tanggal 15 November 2022 yang membatalkan Putusan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 09 September 2022 dengan nomer perkara 1205/pid B/2022/PN SBY.

“Menyatakan Terdakwa Kho Handoyo Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan.

Polrestabes Surabaya Bantah Keras Isu Penangkapan Kasus Narkoba di Sidoarjo: “Narasinya Hoaks dan Tidak Pernah Ada Konfirmasi”
Viral di Media Sosial, Polisi Tertibkan Kafe Pesisir Kenjeran yang Diduga Jual Miras saat Ramadan
Nelayan Tambak Wedi Nyambi Jadi Bandar Sabu, Diringkus Polisi di Bawah Jembatan Suramadu
Terbukti Edarkan Sabu, Lentera Jagad Sudarmaji Dihukum 2 Tahun, Lolos dari Tuntutan Lebih Berat
Perkuat Silaturahmi, Polsek Asemrowo Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Bersama Warga

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Jaksa Penuntut Umum Darmawati Lahang, Dari Kejaksaan Tinggi Jawa-Timur, dikonfirmasi melalui WathApp, terkait kelanjutan hukum terdakwa Kho Handoyo, hingga berita naik, belum ada tanggapan. Begitupun Kasipenkum, Windhu Sugiarto, SH.MH, Ditanya, apakah pihak Kejati sudah melakukan penahanan dan atau pemanggilan secara patut terhadap terdakwa, pun tidak ada jawaban.

Terpisah Atas putusan Mahkamah Agung tersebut Pengacara Korban Elanda Sujono, Jance Leonard Sally, SH. Mengatakan bahwa putusan itu sudah diketahuinya sejak 3 bulan lalu, dan belum mendapat kabar untuk kelanjutannya,”sudah saya terima salinan putusan dari MA itu mas,” katanya. Sabtu (02/08/2023).

Masih kata Jance, Setelah putusan kasasi pidana itu dilaksanakan, kami akan mempelajari kemungkinan menelusuri dugaan adanya tindak pidana pencucian uang serta ajukan gugatan perdata termasuk pula sita jaminan terhadap aset-aset yang ada hingga kerugian klien kami tercover dengan baik, “paparnya. (hfn/irm)

TAGGED: pengadilan negeri Surabaya
Irman September 4, 2023
Previous Article Hadiri jalan sehat, PDI Perjuangan Surabaya kenalkan caleg Dapil 3 ke warga
Next Article Arahan Polisi Proses Buat SIM di Pamekasan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Bantah Keras Isu Penangkapan Kasus Narkoba di Sidoarjo: “Narasinya Hoaks dan Tidak Pernah Ada Konfirmasi”

3 days ago

Viral di Media Sosial, Polisi Tertibkan Kafe Pesisir Kenjeran yang Diduga Jual Miras saat Ramadan

3 days ago

Nelayan Tambak Wedi Nyambi Jadi Bandar Sabu, Diringkus Polisi di Bawah Jembatan Suramadu

5 days ago

Terbukti Edarkan Sabu, Lentera Jagad Sudarmaji Dihukum 2 Tahun, Lolos dari Tuntutan Lebih Berat

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?