EMPAT LAWANG-SUMSEL- Puluhan penerima bantuan sosial BPNT Desa Babatan datangi kantor Camat Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang, mengeluh dan melaporkan atas perbuatan kepala Desa Babatan yang tidak memberikan bantuan beras 10 Kg dari Badan Pangan Nasional. Sudah jelas peraturan dari pemerintah bahwa penerima bantuan beras tersebut adalah keluarga penerima manfaat BPNT dan PKH aktif.
Dinilai oleh Ibu-ibu penerima aslinya menjelaskan pada awak media. “Bantuan beras milik kami dialihkan oleh kades ke pamilinya dan pengikut-pengikutnya karena kami tidak memilihnya pada pilkades lalu. Ujar beberapa Ibu-ibu. (25/05/2023).
Pada saat Demo, Camat Lintang Kanan Sefta Doris S.Kom MM menerima keluhan Ibu-ibu KPM dan berjanji akan memanggil Kades Babatan untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Mendengar penjelasan dari Camat Lintang Kanan, seluruh Ibu-ibu membubarkan diri dan akan mengancam akan melaporkan ketingkat yang lebih tinggi jika bantuan berasnya tidak diberikan.
Dikonfirmasi via WA. Yuken, pendamping BPNT kecamatan Lintang Kanan mengatakan: ” aku nedo tahu kareno data diubah pak kades, kami norot bae”.(saya tidak tahu karena datanya dirobah pak kades)
Sudah jelas bahwa peraturan pedoman umum Kementerian Sosial Tahun 2020. Bahwa kepala Desa, perangkat Desa tidak boleh terlibat, mengarahkan dalam bantuan sosial BPNT.(Yayan)