SURABAYA, Polisi kembali menggrebek rumah diduga pengedar. Namun ketika menyatroni rumah di Jalan Bulak Banteng Pratama, Selasa 02 Agustus 2022 lalu, petugas hanya menemukan pil logo Y atau biasa disebut Koplo.
Dari rumah itu, petugas mengamankan satu tersangka yakni inisial ME (19) dengan barang bukti ratusan butir pil Y.
ME dibekuk Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya saat anggota melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap sabu serta obat keras.
Warga menginfokan jika didaerah tersebut beredar jenis Pil merk Y yang diedarkan oleh seseorang.
“Info tersebut kemudian ditindaklanjuti dan mengamankan pelakunya saat penggrebekan,” kata AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Tanjung Perak, Senin (8/8/2022).
Saat penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka ME, amggota menemukan barang bukti yang kemudian disita.
Barang itu berupa, 1 toples warna putih yang didalamnya terdapat pil Y sebanyak 34 klip plastik kecil dengan total seluruhnya 340 butir dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 100.000.
Kini, warga Jalan Bulak Banteng Pratama Surabaya itu sudah mendekam dalam penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan.(*)