Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Peredaran uang palsu di Surabaya digagalkan oleh Petugas Kepolisian Polsek Gubeng, pada Senin, 16 Mei 2022 sekira pukul 15.50 WIB. Peredaran uang palsu itu diungkap di Warkop Maestro Jalan Kali Rungkut Surabaya.
Anggota yang mengetahui adanya peredaran uang palsu, langsung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Begitu penyelidikan dilakukan, petugas Reskrim Polsek Gubeng mengamankan seorang laki laki yang mengaku bernama Noveandy Arkian Perdana (26) asal Perum Griya Kencana Mulya S No. 3 RT 01 / RW 12, Desa Candimulyo Kabupaten Jombang.
“Di warkop itu, Noveandy saat itu sedang melaksanakan transaksi uang palsu kertas pecahan seratus ribu rupiah,” kata Kompol Sodik SH, Kapolsek Gubeng, Rabu (18/5/2022).
Modusnya, pelaku ini menjual kepada orang lain atau pemesan dengan sistem beli 1 lembar uang asli dapat 2 lembar uang kertas palsu. Pelaku memperoleh uang palsu, 1 lembar uang asli dapat 3 lembar uang palsu.
“Pelaku awalnya kulakan uang kertas palsu sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) lembar, dikirim melalui paket. Diperoleh tersangka beli secara online melalui FB kepada seseorang berisial P,” tambah Kompol Sodik.
Dari pelaku ini, Polisi menyita barang bukti, Uang kertas palsu pecahan Rp100.000, sebanyak 97 lembar, HP merk Asus warna hitam dan Tas slempang warna biru milik tersangka.
Dia kini mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU. RI No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 245 KUHPidana.(*)