Seputarindonesia.net II SURABAYA-
MA (44) adalah Sopir Truk Tangki, warga Jalan Morokrembangan Surabaya yang dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung pada Kamis 12 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB, lalu.
Dia ditangkap dalam kamar kost di Jalan Gadukan Utara Surabaya lantaran perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Selain menjadi sopir, MA ini juga menjadi pengedar narkotika yang jadi pekerjaan sampingan.
Penangkapan berawal, saat anggota Satreskoba PolresTanjung Perak melakukan pemantauan didaerah Jalan Gadukan Utara Surabaya, usai mendapat informasi dari masyarakat terkait pengedar sabu.
“Info yang kami terima, pelaku ini memiliki sabu lebih dengan berat melebihi 5 gram,” sebut AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, Kamis (2/6/2022).
Anggota kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga dinyatakan bahwa benar.
“Ternyata benar setelah tersangka dibekuk beserta barang buktinya paket hemat siap jual,” tambah Kasat Hendro.
Barang bukti yang disita, tas selempang warna coklat yang didalamnya berisi klip plastik berisi Sabu dengan berat Bruto 50,76 gram, 1 bendel klip plastik kecil kosong, sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, buku Tabungan, handphone merk Oppo dan uang tunai.
Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika shabu tersebut didapat dari temannya bernama MTMT (DPO). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi akan menjerat pelaku dengan ancaman Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.(*)