NGAWI– Permohonan Pemkab Ngawi terkait hibah tanah seluas 4,6 hektare di area Benteng Van Den Bosch, ditindaklanjuti oleh Kemenkumham Jatim. Rencananya, Pemkab Ngawi akan memanfaatkan lahan hibah untuk cagar budaya area benteng yang juga dikenal dengan sebutan Benteng Pendem itu.
Respon itu ditunjukkan dengan monitoring aset oleh Tim dari Kanwil Kemenkumham Jatim pada, Rabu (11/ 1). Kabag Umum Adi Prayogo didampingi Kalapas Ngawi Gowim Mahali meninjau langsung aset tanah di area Benteng Pendem.
“Aset Tanah dan Bangunan yang dimaksud berada di Desa Pelem Kecamatan Ngawi yang satu area dengan Batalyon Artileri Medan 12/ Kostrad (Yon Armed 12/155/GS) dan Benteng Van Den Bosch,” ujarnya.
Berdasarkan sertifikat yang dimiliki tanah tersebut memiliki luas 46.051 m2. Di area ini terdapat satu bangunan dan beberapa peralatan pertanian yang dulunya dipakai kegiatan pembinaan Asimilasi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Ngawi.
“Kami akan melakukan telaah dari hasil monitoring dan menyampaikan permohonan ke pusat sebagai pengambil keputusan,” terang Adi.
Perlu diketahui bahwa area Benteng Van Den Bosch yang sebagian besar milik Yon Armed 12 seluas kurang lebih 12 hektare juga akan dihibahkan ke Pemerintah Kabupaten Ngawi. Mengingat sesuai perencanaan dan tata kota Kabupaten Ngawi area tersebut akan digunakan sebagai wisata cagar budaya.
“Kami tentu mengapresiasi langkah Pemkab Ngawi yang beharap kami bersedia menghibahkan tanah dan bangunan yang berada di arean Benteng Pendem,” jelas Adi.
Namun, Adi juga mengatakan bahwa pihaknya selalu mengedepankan pengelolaan BMN yang tepat guna. Mengingat aset tersebut selama ini dimanfaatkan untuk pembinaan warga binaan pemasyarakatan.
“Tentu kami juga berharap agar ada alternatif mekanisme hibah, misalnya ada potensi untuk ganti aset yang nilainya setara dengan aset kami di Area Benteng Pendem,” pungkasnya.(*)