SURABAYA,SEPUTARINDONESIA.NET – Kejaksaan Agung menetapkan MW, ibu kandung terpidana Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MW diduga terlibat dalam skema suap untuk memuluskan perkara Ronald Tannur. MW diduga menghubungi LR, seorang pengacara, untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur. Kemudian, MW dan LR menyepakati biaya pengurusan perkara, dengan MW bertanggung jawab atas biaya yang dikeluarkan LR.
LR kemudian meminta bantuan ZR untuk memperkenalkannya kepada oknum pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya, R, dengan tujuan untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Selama proses perkara, MW menyerahkan sejumlah uang kepada LR, yang kemudian diteruskan kepada tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu ED, HH, dan M. Total uang yang diduga diberikan mencapai Rp3,5 miliar.
Atas perbuatannya, MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
MW telah ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan keluarga terpidana dan oknum hakim. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada para pelaku.