PAMEKASAN– Pencapaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan selama tahun 2022 dikemas dalam Press release, berlangsung di Kantor Imigrasi Pamekasan pada, Jumat (30/12/2022).
Imam Bahri Kepala Imigrasi kelas III Non TPI Pamekasan mengungkapkan, press Release yang di gelar pada Jumat (30/12/2022) saat ini menyampaikan terkait pencapain kerja Kantor Imigrasi Pamekasan Madura ini selama satu tahun di tahun 2022.
Hadir juga Kepala sub seksi pelayanan dan verifikasi dokumen keimigrasian Agus Surono.
“Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan selama kurun waktu tahun 2022 telah memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, dengan berbagai program yang telah kami luncurkan,” ujarnya.
Kepala Imigrasi kelas III Non TPI Pamekasan Imam Bahri menyampaikan bahwa, kantor Imigrasi Pamekasan selama tahun 2022 telah memberikan pelayanan
Kemudian pihaknya membuat Program layanan yang telah di jalankan,dan program tersebut adalah” Layanan Eazy Paspor, Idola, Idaman, serta Pelayanan Paspor Simpatik, Layanan Imigrasi masuk desa,” program ini yang tujuan nya untuk mempermudah pelayanan keimigrasian kepada masyaraka.
Dengan adanya program tersebut, pencapaian selama tahun 2022 telah menerbitkan 47.595 paspor artinya, program layanan di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan mengalami peningkatan16 kali lipat dari tahun sebelumnya yaitu tahun 2021.
Sementara, untuk penerimaan
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari target sebesar Rp 4,9 milyar di tahun 2022 meraih perolehan PNBP sebesar Rp 17,5 milyar yang artinya telah mengalami peningkatan sampai empat kali lipat dari tahun tahun sebelumnya.
“Keberhasilan dalam program tersebut lantaran terdapat kenaikan dari jumlah pemohon pembuatan paspor seiring dengan melandainya Covid-19,” tukasnya.
Diketahui, Kantor Imigrasi tahun 2022 menolak 535 permohonan. hal itu meningkat dibandingkan dengan tahun 2021, dan ini di sebabkan naiknya jumlah permohonan. Untuk meningkatnya penolakan dikarenakan meningkatnya permohonan yang tidak melengkapi berkas yang menjadi persyaratan.
Memungkasi digelaran Press Release tersebut, Imam Bahri menyampaikan untuk penerbitan ijin tinggal bagi WNA (Warga Negara Asing) di tahun 2022
saat ini mengalami kenaikan dengan drastis dibandingkan dengan tahun 2021. Sedangkan untuk ijin tinggal kunjungan tahun 2022 sebanyak 253 penerbitan.
Ditempat yang sama, Agus Surono Kepala Sub Seksi pelayanan dan verifikasi dokumen Keimigrasian menyampaikan, terkait penyalah gunaan ijin tinggal bagi WNA yang melebihi batas akhir visa (Overstay), itu sesuai dengan UU Nomer 6 tahun 2011 yang Overstay dan lebih dari 60 hari wajib maka dilakukan pendeportasian.
Sebanyak 55 orang diwilayah kerja Kantor Imigrasi Pamekasan pada tahun 2022 yang telah di deportasi.(debora)