SEPUTARINDONESIA.NET, TUBAN- KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) Turun ke Tuban bahwa adanya pengaduan atas dugaan pelanggaran dalam pendalaman atas pelaksanaan
Mutasi pada tanggal 8 Januari 2022, atas pejabat tinggi Pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional dilingkungan Pemerintah kabupaten Tuban.
Kedatangan tim investigasi dari lembaga pemerintah yang membidangi problema ASN itu, setelah menerima laporan dari Fahmi Fikroni, SH Ketua Komisi 1 DPRD Tuban.
Tim investigasi terdiri tiga orang dari Jakarta tersebut, menjalankan tugas selama empat hari sejak tanggal 22 Maret 2022, Mereka terdiri dari Auditor KASN, Okdiani Darunifah, sebagai Ketua Tim, Asisten Komisioner KASN yang juga Pengendali Mutu, Sumardi, dan Auditor Kepegawaian KASN, Musa MK Mambraw, sebagai Anggota Tim, Melakukan klarifikasi, pendalaman dan penelusuran dokumen atas dugaan pelanggaran pelaksana mutasi pada tanggal 8 Januari 2022, atas pejabat pimpinan tinggi Pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional dilingkungan pemerintah kabupaten Tuban.
“Kami menilai bahwa proses mutasi jabatan PNS di pemkab Tuban masih menyisakan masalah Karena Tidak ada aturan yang memperbolehkan menonjobkan pejabat dan eselon, baik pp 11 tahun 2017, pp 17 tahun 2020, permen PRB No 15 Tahun 2015. Untuk itu komisi 1 akan melakukan konsultasi ke BKN, Kemenpan RB dan KASN,” Ucap Fahmi Fikroni, SH Ketua Komisi 1 DPRD Tuban saat dikonfirmasi oleh awak media. selasa (29/03/2022).
“Pertama kami Berharap Transparansi dari (KASN), Setelah tim investigasi turun di tuban, Kami Berharap bahwa KASN menyampaikan fakta hukum bahwa apa yg di lakukan oleh Pemerintah kabupaten Tuban terkait penurunan Eselon dan non Job itu cacat demi hukum dan para ASN di kembalikan lagi sesuai jabatanya semula. adanya pelaporan selama ini belum dapat informasi resmi dari KASN, Kami masih menunggu hasil investigasi,” tuturnya.
Dalih dari eksekutif adalah non job pejabat, penurunan eselon ini dampak dari perampingan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) lama ke SOTK baru. Namun meski berdalih demikian tidak seharusnya ada yang non job dan turun eselon. Karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 pasal 241.(*/irul)