Seputarindonesia.net II SAMPANG-Perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dengan berencana di Dusun Barat Desa Pulau Mandangin Kec/Kab. Sampang pada, Sabtu 09 Juli 2021, sekira pukul 14.00 WIB diungkap Polres Sampang.
Pelakunya tak lain adalah bocah berinisial AM (14) asal Pulau Mandangin, Sampang Madura. Sementara, korbannya berinisial NH.
Kejadian berawal, Tersangka ini menginap di rumah NH selama kurang lebih lima hari dikarenakan telah diusir oleh tantenya.
Saat itu, pelaku melihat NH sedang memakai emas anting dan gelang tangan, kemudian Tersangka ingin memiliki emas tersebut dan seiringnya waktu lalu mendapat kesempatan dengan NH. Pelaku mengajak untuk rujakan namun tidak terlaksana karena tidak memiliki uang sedikitpun.
Kemudian tersangka mengajak NH ke belakang rumah ibu tirinya, dimana sebelumnya tempat tersebut memang sepi. Hingga sesampainya di tempat tersebut Tersangka membelakangi NH lalu menutup mulutnya dengan menggunakan kerudung miliknya.
“Pelaku juga mengikat kerudung ke kedua tangan korban, karena tetap meronta tersangka mengikat kedua kakinya serta mengikat lehernya menggunakan tali,” sebut Kapolres Sampang, AKBP Arman, Senin (11/7/2022).
Saat kejadian, karena masih bernafas, kemudian Tersangka mengambil bongkahan batu bata lalu dipukulkan ke arah kepala dan dahi sebanyak lima kali hingga mengalami pendarahan dan meninggal dunia.
Setelah itu Tersangka mengambil sepasang anting milik korban dan dua buah gelang milik korban, karena Tersangka takut ketahuan kemudian membuang jasat korban ke dalam selokan saluran air dan ditimpa batu untuk menghilangkan jasad NH.
‘Modusnya, pelaku melakukan pembunuhan karena ingin memiliki emas yang dipakai NH,” tambahnya.
Kini pelaku sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP.(*/Rr)