SEPUTARINDONESIA.NET– Komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis alfamart digulung oleh Team Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung.
Para pelaku curat tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda, pertama di wilayah hukum Polsek Banjar Agung dan kedua di wilayah Kota Madya (Kodya) Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Para pelaku yang ditangkap tersebut berinisial, ZT alias AM (32), AW alias BK (32), dan TA (32). Mereka merupakan warga Ilir Barat Dua, Kodya Palembang, Provinsi Sumsel. Semantara dua pelaku lainnya berinisial SO (54), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, dan MG (53), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Mereka ditangkap pada, Kamis (06/01/2021), oleh petugas gabungan dari Tekab 308 Polres bersama Polsek Banjar Agung.
Kabag Ops Polres Tulang Bawang Kompol Yudi Pristiwanto, SH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka mengakui bahwa telah dua kali beraksi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Selain itu ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
Untuk TKP pertama yakni alfamart, Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo. Disini para pelaku berhasil membawa kabur brankas berisi uang tunai sebanyak Rp 15.543.000, Tab Samsung, Box DVR CCTV, dan barang-barang lain.
“Semuanya senilai Rp 45.469.675,” jelasnya, Senin (10/1/2022).
Sedangkan, TKP kedua yakni alfamart, Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru. Para pelaku berhasil membawa kabur brankas berisi uang tunai sebanyak Rp 26.149.300, Box DVR CCTV, Tab Samsung, dan barang-barang lain. Semuanya senilai Rp 50.846.380.
“Dari dua TKP tersebut, pihak dari PT Sumber Alfaria Trijaya mengalami kerugian dengan total sebesar Rp 96.316.055,” jelas Kompol Yudi.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP yang ancamannya pidana penjara paling lama 9 tahun.(*)