Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Istri Kurir Sabu 43 Kilo Jadi Saksi, Ringankan Terdakwa
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Istri Kurir Sabu 43 Kilo Jadi Saksi, Ringankan Terdakwa
KriminalPeristiwa

Istri Kurir Sabu 43 Kilo Jadi Saksi, Ringankan Terdakwa

admin 3 years ago 784 Views
Dua kurir 43 kilo sabu sabu

Seputarindonesia.net II SURABAYA-Proses hukum terhadap dua kurir sabu dengan barang bukti 43 kilogram berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (20/5/2022), dengan agenda hadirkan saksi meringankan.

Kedua terdakwa Ikhsan Fatriana dan Dwi Vibbi Mahendra . Saksi meringankan yang hadir di muka persidangan yakni, Siti Zahara yang tak lain adalah istri Ikhsan Fatriana.

Dipersidangan, Siti Zahara sempat membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Febry, sampaikan keberatan terhadap Majelis Hakim, Martin Ginting atas keterangan Siti Zahara.

” Izin Majelis Hakim, pihaknya, keberatan atas keterangan saksi meringankan lantaran, pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa memberikan pertanyaan yang mengarah pada kesimpulan ,” ungkap JPU.

Keberatan lainnya, yaitu, bahwa saksi tidak melihat atau mengalami atau mendengar sendiri terkait perkara ini. Khususnya, perkara yang menjerat suaminya (Ikhsan Fatriana).
” Kami (JPU) keberatan Yang Mulia ,” ucap JPU.

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil
Siswa SMP di Surabaya Meninggal Tersengat Listrik di Sekolah, Orang Tua Mencari Keadilan Laporkan ke Polisi
Imigrasi Tanjung Perak Deportasi WNA Malaysia yang Overstay

Hal lainnya, JPU juga menunjukkan saksi terkait salah satu Barang Bukti (BB) milik Ikhsan Fatriana berupa, beberapa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda.

Beberapa KTP ganda diantaranya, KTP atas nama Jumai Wijaya yang beralamatkan di Bangil, Zaenal Prakoso dengan alamat Pasar Kliwon Surakarta serta juga dengan alamat Rumbai Pekan Baru.

Dari nama-nama dan alamat yang berbeda namun, dengan Poto yang sama saat ditunjukkan JPU terhadap saksi dihadapan Majelis Hakim ditanggapi berupa, saya tidak tahu nama-nama maupun alamat yang berbeda.

”Foto yang tersemat dalam beberapa KTP ganda diakuinya, memang Poto suaminya (Ikhsan Fatriana),” kata saksi.

Sedangkan, keterangan Siti Zahara, lainnya, yakni, dirinya sudah menikah 13 tahun yang lalu dengan dikaruniai 2 anak.

Aktivitas suaminya, penjual tahu keliling dengan penghasilan 40 Ribu, dan selama ini kebutuhan hidupnya, tidak cukup.

Selanjutnya, suaminya, pamit pergi ke Jakarta guna kerja di proyek pengerjaan sebuah Tower.

Masih menurut saksi, bahwa pergaulan maupun perilaku suaminya, baik dan jarang keluar rumah.
” Setahu saya, tidak nampak gelagat memakai narkoba ,” paparnya.

Diujung persidangan, Ikhsan Fatriana (terdakwa) dalam kesempatan yang diberikan Majelis Hakim menyampaikan, mengamini keterangan saksi meringankan.

Untuk diketahui, dipersidangan sebelumnya, kedua terdakwa yang terindikasi sebagai kurir mendapat perintah dari Joko yang kini statusnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua bertemu di Jakarta sembari menerima transfer uang sebesar 3 Juta guna segera berangkat menuju Pekanbaru. Setiba di Pekanbaru kedua terdakwa menerima share lokasi dari Joko (DPO) guna mengambil 2 tas koper berwarna biru dan merah yang berisi 42 kantong sabu yang terbingkai dalam bungkus teh China.

Selanjutnya, kedua terdakwa menerima perintah agar menuju kota Padang lalu diperintah lagi agar menuju Bengkulu setelah itu diperintah lagi ke Lampung dan menetap beberapa hari sembari menunggu perintah Joko untuk berpindah ke Surabaya, namun, kedua terdakwa sebelum mendapatkan perintah keburu di tangkap Jajaran Polrestabes Surabaya.

Kedua terdakwa oleh, JPU dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun dipersidangan sebelumnya, kedua terdakwa mengakui, sudah melakukan perbuatan sebagai kurir sabu dengan jumlah sebanyak 17 kg guna dikirim ke Surabaya dan menerima fee sebesar 70 Juta.(*)

TAGGED: pengacara, Peristiwa, PNsurabaya, sidangsabu
admin May 20, 2022
Previous Article Petani Kelapa Sawit Indonesia Terima Kasih ke Presiden Jokowi Karena Cabut Larangan Ekspor
Next Article Wakil Bupati Sampang Dampingi Gubernur, Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba

Berita Lainnya

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

4 days ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

5 days ago

Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

6 days ago

Siswa SMP di Surabaya Meninggal Tersengat Listrik di Sekolah, Orang Tua Mencari Keadilan Laporkan ke Polisi

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?