SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Dua orang sopir berinisial, MES (27) asal Dusun Turi Poh Jejer Kecamatan Gondang, Mojokerto dan S MR (35) yang tinggal di Garasi Khatulistiwa Jalan kalianak Barat Surabaya ditangkap polisi.
Mereka dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambaksari karena kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu paket hemat.
Pada Senin, 4 April 2022, sekira pukul 20.00 WIB, Anggota opsnal Polsek Tambaksari mendapat informasi tentang peredaran gelap narkotika di Jalan Prapat Kurung Surabaya.
Kemudian anggota opsnal melakukan pendalaman dan lidik tentang kebenaran informasi tersebut. Setelah dilokasi yakni Jalan Prapat Kurung Surabaya bertemu dengan seorang.
“Orang itu sesuai ciri-ciri yang diinformasikan, selanjutnya dihentikan dan dilakukan penggeledahan,” kata Kompol Akhiyar Kapolsek Tambaksari, Kamis (14/4/2022).
Sabu ditemukan digenggaman tangan sebelah kiri tersangka inisial MES berjumlah sepoket dengan berat 0,31 gram.
Ketika di introgasi, dia mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan temannya dangan cara membeli secara patungan masing-masing Rp. 50.000.
“Kedua tersangka berangkat membeli Narkotika jenis sabu di daerah Jatipurwo Surabaya. Setelah sampai dilokasi MES turun dari sepeda motor dan menuju ke lokasi,” tambah Akhiyar.
Menurut keduanya, penjualnya seorang laki-laki yang sedang nongkrong dipinggir jalan dengan panggilan CAK. Ketika mereka melintas di Jalan Prapat Kurung, kedua pelaku diberhentikan oleh anggota Opsnal Polsek Tambaksari.
Kedua tersangkanya beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tambaksari guna diproses lebih lanjut.
Mereka terancam penjara hingga 20 tahun karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. 132 ayat (1) Subs. 112 Ayat (1), UU. RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)