SURABAYA – Jaksa Masuk Sekolah (JMS) memberikan edukasi berbagai persoalan hukum, diantaranya penggunaan media sosial dan juga sanksi termasuk sanksi hukum apabila membawa senjata tajam (sajam) diberikan Kejari Tanjung Perak.Pemberian eduksi itu disampaikan kepada 80 siswa SMPN 31 yang terdiri dari kelas VII, kelas VIII dan Kelas IX.
“Melalui Program JMS ini, kami memberikan materi terkait dengan penggunaan media sosial agar tidak melanggar hukum, dan Anak yang berhadapan dengan hukum, serta sanksi hukum apabila membawa senjata tajam (sajam) tidak sesuai aturan yang ada,” kata Kajari Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi kepada wartawan usai memberikan materi hukum kepada siswa SMPN 31 Surabaya, Kamis (15/12/2022).
Dalam penyampaian materinya, Kajari Tanjung Perak ini juga mengangkat tentang kenakalan remaja yang belakangan ini terjadi di Surabaya dan sempat viral, yakni adanya sekelompok orang yang terdiri dari orang dewasa dan Anak-anak melakukan kegiatan yang meresahkan warga.
“Kami juga memberikan pengetahuan tentang apa itu Jaksa dan Kejaksaan,” ujar Aji Kalbu Pribadi.
Usai mendapatkan materi, para siswa-siswi melakukan diskusi yang dibagi dalam 5 kelompok. Masing-masing kelompok diminta untuk menjawab pertanyaan yang langsung dinilai oleh kelompok lain melalui aplikasi KAHOOT.
Suasana diskusi tersebut menjadi seru, karena kelompok yang salah menjawab langsung mendapat seruan dan tepukan tangan dari kelompok lain.
Bagi kelompok yang berhasil menjawab pertanyaan dengan benar mendapatkan hadiah, sedangkan bagi kelompok yang tidak berhasil menjawab pertanyaan dengan benar mendapatkan souvernir.(*/ri)